Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BBM Premium dan Pertalite Akan Dihapus, Penyebab, Penjelasan Terbaru Dirut Pertamina Nicke Widyawati

BBM Premium dan Pertalite akan dihapus, penjelasan terbaru Dirut Pertamina Nicke Widyawati.

Editor: Edi Sumardi
PERTAMINA.COM
Ilustrasi SPBU Pertamina. BBM Premium dan Pertalite akan dihapus, penjelasan terbaru Dirut Pertamina Nicke Widyawati. 

Sebagai Badan Usaha di sektor hilir, PT Pertamina (Persero) masih menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium sebagaimana penugasan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Menteri ESDM pada tanggal 28 Mei 2018 juga telah menetapkan Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali.

Selanjutnya, pada awal 2020, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas juga telah mengeluarkan Surat Keputusan yang memberikan penugasan kepada badan usaha yang ditunjuk, termasuk Pertamina untuk menyalurkan Premium atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline) dengan kuota sebesar 11.000.000 KL.

Dikutip dari Kompas TV, Pertamina berencana menghapus BBM yang punya kadar Research Octane Number (RON) di bawah 91, dalam hal ini adalah Premium dan Pertalite.

"Jadi, ada regulasi KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang menetapkan bahwa untuk menjaga emisi karbon itu, menjaga polusi udara ada batasan di RON berapa gitu, di kadar emisi berapa," kata Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, Senin (15/6/2020).

Berdasarkan Peraturan KLHK Nomor P.20 Tahun 2017 itu, Indonesia sudah harus mengadopsi kendaraan BBM berstandar Euro 4 sejak 10 Maret 2017.

BBM yang memenuhi standar Euro 4 adalah bensin dengan Research Octane Number (RON) di atas 91 dan kadar sulfur maksimal 50 ppm.

Komite Penghapusan Bensin Bertimbel mengusulkan Premium dihapus karena tidak sesuai teknologi otomotif saat ini.

"Masa kita menggunakan BBM yang kualitasnya zaman 50 tahun yang lalu? Mending dihapus sekalian karena kalau digunakan, kendaraan kita akan cepat rusak," kata Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved