BBM Premium dan Pertalite Akan Dihapus, Penyebab, Penjelasan Terbaru Dirut Pertamina Nicke Widyawati
BBM Premium dan Pertalite akan dihapus, penjelasan terbaru Dirut Pertamina Nicke Widyawati.
TRIBUN-TIMUR.COM - BBM Premium dan Pertalite akan dihapus, penjelasan terbaru Dirut Pertamina Nicke Widyawati.
Apa alasan penghapusan bensin atau kedua BBM dengan harga termurah itu?
Rencana penghapusan Premium dan Pertalite kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Pertamina dan Komisi VII DPR RI pada Senin (31/8/2020).
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, penyederhanaan produk Bahan Bakar Minyak (BBM) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor 20 Tahun 2019 yang mensyaratkan standar minimal RON 91.
Nicke Widyawati memaparkan, saat ini masih ada dua produk di bawah RON 91 yang masih dijual yakni Ron 88 ( Premium) dan RON 90 ( Pertalite ).
"Kita akan mencoba melakukan pengelolaan hal ini karena sebetulnya Premium dan Pertalite ini porsi konsumsinya paling besar," kata Nicke Widyawati.
Menurut dia, hanya tinggal 7 negara yang masih menjual produk gasoline di bawah RON 90 yakni Bangladesh, Colombia, Mesir, Mongolia, Ukraina, Uzbekistan, dan Indonesia.
Padahal sebut Nicke Widyawati, Indonesia masuk dalam kelompok negara yang memiliki GDP 2.000 dollar AS hingga 9.000 dollar AS per tahun.
Berdasarkan klasifikasi tersebut, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasarkan jumlah jenis produk BBM paling banyak yakni 6 jenis produk.
"Jadi itu alasan yang paling penting kenapa kita perlu mereview kembali varian BBM ini, karena benchmark 10 negara seperti ini," kata Nicke Widyawati.
Di sisi lain, CEO Subholding Commercial and Trading Pertamina Mas'ud Khamid mengungkapkan, memang terjadi penurunan penjualan produk Premium sejak awal tahun 2019 hingga pertengahan 2020.
"Daily sales Premium di awal 2019 di kisaran 31.000 hingga 32.000 kiloliter per day. Pertamax sekitar 10.000 kiloliter artinya penjualan Premium tiga kali penjualan Pertamax," kata Mas'ud Khamid.
Adapun, memasuki Agustus 2020, penjualan Premium menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 24.000 kiloliter per hari sementara Pertamax meningkat menjadi 11.000 kiloliter per hari.
Mas'ud Khamid melanjutkan, proyeksi penjualan ke depannya penjualan Premium akan semakin menurun volumenya.
"Pada 2024 penjualan volume gasoline sekitar 107.000 kiloliter per hari. Premium dari 24.000kiloliter per hari menjadi 13.800 kiloliter per hari," ujar Mas'ud Khamid.
Di sisi lain, anggota Komisi VII DPR RI Paramitha Widya Kusuma mempertanyakan kesiapan kilang Pertamina seandainya jadi melakukan penyederhanaan varian produk BBM.
"Terkait penghapusan Premium dan Pertalite, bagaimana nanti kesiapan Kilang Pertamina untuk konfigurasi tersebut," ujar Paramitha dalam kesempatan yang sama.
Dilema rencana hapus Premium - Pertalite
Sebelumnya, Pertamina (Persero) menegaskan bahwa pihaknya masih menjual bahan bakar minyak ( BBM ) jenis Premium dan Pertalite.
Hal itu menyusul beredar kabar kedua jenis BBM tersebut akan ditarik dari pasaran dalam waktu dekat ( Premium dan Pertalite dihapus ).
“Berdasarkan penugasan dari Pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium di Indonesia,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman dikutip dari Antara, Jumat (19/6/2020).
Selain Premium, Pertamina juga menyediakan jenis BBM Umum yang meliputi Perta Series (Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo) dan Dex Series (Pertamina Dex dan Dexlite).
“Pertamina juga masih menyediakan Pertalite di SPBU di Indonesia. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” jelas dia.
Namun, di sisi lain menurut Fajriyah Usman, Pertamina juga dihadapkan pada regulasi lingkungan.
Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017.
Aturan itu mensyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar Euro 4, sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.
Oleh sebab itu, Pertamina juga terus melakukan edukasi dan mendorong konsumen agar beralih menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan.
Selain itu, belum ada rencana penyesuaian harga BBM Pertamina.
“Sesuai kesepakatan dunia dan pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara, salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan," kata Fajriyah Usman.
"Seperti yang sudah kita rasakan sejak PSBB, langit biru dan udara lebih baik, untuk itu kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas,” kata dia lagi.
Sebagai Badan Usaha di sektor hilir, PT Pertamina (Persero) masih menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium sebagaimana penugasan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Menteri ESDM pada tanggal 28 Mei 2018 juga telah menetapkan Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali.
Selanjutnya, pada awal 2020, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas juga telah mengeluarkan Surat Keputusan yang memberikan penugasan kepada badan usaha yang ditunjuk, termasuk Pertamina untuk menyalurkan Premium atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline) dengan kuota sebesar 11.000.000 KL.
Dikutip dari Kompas TV, Pertamina berencana menghapus BBM yang punya kadar Research Octane Number (RON) di bawah 91, dalam hal ini adalah Premium dan Pertalite.
"Jadi, ada regulasi KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang menetapkan bahwa untuk menjaga emisi karbon itu, menjaga polusi udara ada batasan di RON berapa gitu, di kadar emisi berapa," kata Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, Senin (15/6/2020).
Berdasarkan Peraturan KLHK Nomor P.20 Tahun 2017 itu, Indonesia sudah harus mengadopsi kendaraan BBM berstandar Euro 4 sejak 10 Maret 2017.
BBM yang memenuhi standar Euro 4 adalah bensin dengan Research Octane Number (RON) di atas 91 dan kadar sulfur maksimal 50 ppm.
Komite Penghapusan Bensin Bertimbel mengusulkan Premium dihapus karena tidak sesuai teknologi otomotif saat ini.
"Masa kita menggunakan BBM yang kualitasnya zaman 50 tahun yang lalu? Mending dihapus sekalian karena kalau digunakan, kendaraan kita akan cepat rusak," kata Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin.(*)