Tak Terima Diputuskan Kekasihnya Seorang Janda, Pria Ini Lempar Pisau dan Kenai Bagian Vital Korban
Seorang pria berinisial A (28) marah besar setelah diputuskan oleh kekasihnya, DH (40). Pria itu nekat melempar pisau hingga bagian tangannya ...
TRIBUN-TIMUR.COM - Tak Terima Diputuskan Kekasihnya Seorang Janda, Pria Ini Lempar Pisau.
Tak diduga, lemparan pisau tersebut justru mengenai bagian vital korban di tangannya.
• Begini Cara Mendapatkan Kuota Internet Kemdikbud, Siswa 35 GB, Guru 42 GB, Mahasiswa dan Dosen 50 GB
• Nasib Ibu yang Pukul Polisi Pakai Stik Bisbol Kini, Dapat Ganjaran Meski Ngaku Kenal Tito Karnavian
Seorang pria berinisial A (28) marah besar setelah diputuskan oleh kekasihnya, DH (40).
Pria tersebut nekat melempar pisau hingga jari telunjuk pacarnya putus.
A adalah pria asal Jember, Jawa Timur. Ia mengamuk karena tak terima diputus pacarnya yang janda tersebut.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Tukad Melangit, Gianyar, Bali, pada Kamis (11/8/2020).
Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Suastika menyebut peristiwa itu terjadi di dapur.
Saat itu, keduanya menyiapkan dagangan di sebuah warung di kawasan.
• Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6 di www.prakerja.go.id Sebelum Kuota Habis, Ini 3 Syarat Utama
• Prakiraan Cuaca Sabtu 29 Agustus 2020, Berikut 19 Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan
Kemudian, pelaku menanyakan kepada korban mengenai kejelasan hubungan mereka. Namun, dijawab oleh korban sebaiknya berpisah.
"Karena salah satu anak korban tidak menyetujui," kata Suastika, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).
Rupanya, penolakan itu membuat pelaku emosi dan melempar pisau yang digunakan memotong daging ke korban.
Pisau itu mengenai bagian vital atau penting dari tangan korban. Bagian jari telunjuk korban hingga putus.
Selanjutnya, pelaku kabur sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
• Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6 di www.prakerja.go.id Sebelum Kuota Habis, Ini 3 Syarat Utama
• Prakiraan Cuaca Sabtu 29 Agustus 2020, Berikut 19 Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan
Korban lalu melaporkan ini ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi lalu mencari keberadaan pelaku.
Akhirnya, jejak prlaku terendus dan ditangkap pada Jumat (28/8/2020) di daerah Ubud, Gianyar.
Pelaku lalu diamankan ke polsek untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.