Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Terima Diputuskan Kekasihnya Seorang Janda, Pria Ini Lempar Pisau dan Kenai Bagian Vital Korban

Seorang pria berinisial A (28) marah besar setelah diputuskan oleh kekasihnya, DH (40). Pria itu nekat melempar pisau hingga bagian tangannya ...

Editor: Arif Fuddin Usman
Google.com
Ilustrasi lempar pisau 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tak Terima Diputuskan Kekasihnya Seorang Janda, Pria Ini Lempar Pisau.

Tak diduga, lemparan  pisau tersebut justru mengenai bagian vital korban di tangannya.

Begini Cara Mendapatkan Kuota Internet Kemdikbud, Siswa 35 GB, Guru 42 GB, Mahasiswa dan Dosen 50 GB

Nasib Ibu yang Pukul Polisi Pakai Stik Bisbol Kini, Dapat Ganjaran Meski Ngaku Kenal Tito Karnavian

Seorang pria berinisial A (28) marah besar setelah diputuskan oleh kekasihnya, DH (40).

Pria tersebut nekat melempar pisau hingga jari telunjuk pacarnya putus.

A adalah pria asal Jember, Jawa Timur. Ia mengamuk karena tak terima diputus pacarnya yang janda tersebut.

Ilustrasi lempar pisau
Ilustrasi lempar pisau (Google.com)

Peristiwa itu terjadi di Jalan Tukad Melangit, Gianyar, Bali, pada Kamis (11/8/2020).

Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Suastika menyebut peristiwa itu terjadi di dapur.

Saat itu, keduanya menyiapkan dagangan di sebuah warung di kawasan. 

 Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6 di www.prakerja.go.id Sebelum Kuota Habis, Ini 3 Syarat Utama

 Prakiraan Cuaca Sabtu 29 Agustus 2020, Berikut 19 Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan

 

Kemudian, pelaku menanyakan kepada korban mengenai kejelasan hubungan mereka. Namun, dijawab oleh korban sebaiknya berpisah.

"Karena salah satu anak korban tidak menyetujui," kata Suastika, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).

Rupanya, penolakan itu membuat pelaku emosi dan melempar pisau yang digunakan memotong daging ke korban.

Pisau itu mengenai bagian vital atau penting dari tangan korban. Bagian jari telunjuk korban hingga putus.

Selanjutnya, pelaku kabur sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

 Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6 di www.prakerja.go.id Sebelum Kuota Habis, Ini 3 Syarat Utama

 Prakiraan Cuaca Sabtu 29 Agustus 2020, Berikut 19 Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan

Korban lalu melaporkan ini ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi lalu mencari keberadaan pelaku.

Akhirnya, jejak prlaku terendus dan ditangkap pada Jumat (28/8/2020) di daerah Ubud, Gianyar.

Pelaku lalu diamankan ke polsek untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved