Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OJK

Lika Liku BEI dan OJK Jaga Stabilitas Pasar Modal di Era New Normal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pasar saham tanggal 26 Agustus ditutup menguat di level 5.340,33.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
Suasana pelayanan Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah VI Sulampua beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pasar saham tanggal 26 Agustus ditutup menguat di level 5.340,33.

Sejak 8 Juli 2020, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) konsisten di atas level 5.000. Sementara itu pada bulan Juli kinerja IHSG naik 4,98 persen mount to mount, dan sampai dengan 26 Agustus naik 3,70 persen mount to date.

Selama semester I 2020, harga IHSG pernah menyentuh titik terendah ketika awal pandemi menghantam negeri ini. Bahkan kejadian pertama dalam masa 18 tahun terakhir di pasar modal.

Hanya dalam sebulan, IHSG anjlok sebesar 26,43 persen sejak awal tahun ke posisi 4.635 per 17 April 2020. Jatuhnya IHSG diikuti oleh penurunan kapitalisasi pasar sebesar 26,11 persen menjadi Rp5.368 triliun.

Sehingga, BEI sebagai pasar modal pun melakukan aturan yang adil dan fair selama pandemi ini.

Salah satu aturannya adalah melakukan pembatasan auto rejection asimetris, dimana batas penurunannya hanya dibatasi 7 persen.

OJK juga memberikan stimulus perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2019, Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik, termasuk Perusahaan Tercatat, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian.

Kemudian, perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 bagi Perusahaan Tercatat selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI.

Selanjutnya, perpanjangan batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan oleh Emiten dan Perusahaan Publik selama dua bulan.

OJK juga memberikan penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas electronic proxy pada sistem E-RUPS.

Kepala Kantor Perwakilan BEI Makassar, Fahmi Amrullah menyampaikan Bursa Efek Indonesia selama pandemi ini menjalankan berbagai skenario sehingga pasar modal tetap stabil meski dihantam efek pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian penerapan trading halt apabila IHSG turun 5 persen, perdagangan ditiadakan di sesi pre opening, buy back saham tanpa melalui RUPS dan pelarangan short selling.

Pertimbangan dikeluarkannya kebijakan OJK dan BEI ini mengingat perkembangan kondisi pasar modal global maupun dalam negeri yang mengalami tekanan setelah WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai meniadakan pra perdagangan (pre-opening) sejak Jumat (13/3/2020).

"Hal ini merupakan salah satu dari beberapa keputusan yang dilakukan oleh otoritas bursa untuk mengurangi tekanan yang terjadi pada pasar saham dalam negeri," kata Kepala BEI perwakilan Makassar, Fahmi Amrullah, Senin (31/8/2020).

Buy back saham tanpa melalui RUPS dan pelarangan short selling adalah bentuk kerja sama antara OJK dan BEI.

Skenario buy back ini ternyata efektif terhadap rencana bisnis emiten di pasar modal.

Upaya buy back saham akan menopang kinerja IHSG yang tercatat merosot selama pandemi.

Harga saham pun mulai bergerak naik ketika pemerintah provinsi DKI Jakarta juga melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar sehingga pada pertengahan Juni 2020, saham melesat naik menyentuh hampir 5.000.

Sehingga, memberikan kepercayaan kepada investor dalam negeri dan asing untuk kembali berinvestasi di pasar modal.

Sementara itu, Branch Manager Trimegah Securitas Indonesia Cabang Makassar, Carlo E F Coutrier menganggap BEI beserta OJK di masa pandemi dan new normal ini sangat memperhatikan kestabilan pasar dan mengeluarkan berbagai kebijakan yang sangat mendukung.

Beberapa diantara nya Public Ekspose yang saat ini dapat dilakukan secara virtual oleh emiten.

"Hal ini sangat membantu investor dan juga emiten di masa pandemi ini, dalam mengambil keputusan investasi" kata Carlo.

Sebanyak 50 emiten melakukan Public Expose selama empat hari melalui jaringan virtual.

Acara tersebut merupakan Rangkaian Public Expose secara digital pertama di Indonesia, dan di seluruh dunia, yang tidak hanya memecah rekor 21.522, tetapi juga diakses oleh 121 kota dan 28
negara.

Fahmi Amrullah mengatakan, pandemi Covid-19 mengharuskan masyarakat menjalankan kehidupan secara “new normal” dengan kondisi business as usual yang mengalami disrupsi besar-besaran menuju arah pemanfaatan teknologi digital.

Tidak hanya operasional Perusahaan, bahkan bagi Perusahaan tercatat, berbagai kebijakan keterbukaan informasi pun melakukan penyesuaian dengan mengadopsi teknologi digital dalam pelaksanaannya.

Sebagai contoh, dua kebijakan baru terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) elektronik atau e-RUPS dan Surat Edaran BEI tentang Tata Cara Public Expose secara Elektronik, telah mendukung upaya SRO
secara umum dan BEI khususnya, dalam memberi fasilitas bagi Perusahaan Tercatat untuk menyampaikan
kewajiban keterbukaan informasi dengan cara yang lebih mudah dan dengan jangkauan yang luas.

Pada tahun 2020, sebuah terobosan digital dilakukan oleh BEI dalam bersinergi dengan Perusahaan Tercatat.

Saham Bukan Mainan
BEI juga selalu mengedukasi masyarakat bahwa saham itu bukan mainan tapi instrumen investasi sehingga lebih tepat disebut investasi saham.

BEI akan selalu menjamin keteraturan, kewajaran dan efisien dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.

“Kalau bicara safety, sistem dan mekanisme perdagangan di bursa efek sangat safety karena ditunjang sistem perdagangan yang terstruktur dan terintegrasi dengan sistem lain yang ada di SRO yang lain seperti sistem kliring, di KPEI dan sistem penyelesaian dan penyimpanan dan di KSEI,” kata Fahmi Amirullah.

Kemudian BEI juga punya sistem untuk memberikan informasi ke investor apabila ada saham yang bergerak tidak wajar bernama Unusual Market Activity (UMA).

Tak hanya sampai di situ, BEI juga memberikan notasi khusus terhadap saham-saham untuk memberikan awarnes kepada investor.

“Misalanya emiten yang laporan keuangannya menunjukan ekuitas negatif diberi notasi (E) dan misalnya emiten belum menyampaikan laporan keuangan diberi notasi (L) ada 7 notasi dengan kriteria masing, semua ini berdasar keterbukaan informasi emiten,” katanya.

Menurutnya, aturan main dalam investasi saham bisa membantu investor dalam mengambil keputusan investasi. Sehingga, investor merasa aman dalam berinvestasi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved