Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 untuk Pekerja Segera Cair, Beginilah Nasib Karyawan Swasta Gaji Tunai

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap dua akan diberikan kepada 3 juta karyawan atau tambah 500 ribu dari pencairan tahap pertama, 2,5 juta karya

Editor: Ansar
TribunJateng
Beredar bukti SMS notifikasi BLT Rp 1,2 juta sudah cair pada, Kamis (27/8/2020) (Tribunjateng.com) 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Pemerintah segera mencairkan bantuan Rp 600 ribu bagi Karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap dua akan diberikan kepada 3 juta karyawan atau tambah 500 ribu dari pencairan tahap pertama, 2,5 juta karyawan.

Hal ini dilakukan agar bantuan segera terserap dan diterima para pekerja swasta.

"Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya."

"Mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan (pencairan BLT)," kata Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah dikutip dari Kompas.com, Senin (31/8/2020).

 Bantuan tahap kedua ini juga diperkirakan cair dalam jangka waktu minggu ini.

Sama seperti pada pencairan tahap pertama, bantuan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.

Wanita Mabuk Diperkosa 2 Tukang Parkir Gara-gara Lupa Jalan Pulang, Baru Sadar Saat Pelaku Lemas

Update Corona Indonesia: Sebaran 2.743 Kasus Baru, 5 Provinsi Tertinggi & 7 Wilayah Nol Kasus Baru

Biasanya, nomor rekening melekat pada karyawan yang perusahaan tempatnya bekerja memakai layanan transfer bank dalam proses penggajian.

Lantas, bagaimana nasib karyawan yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai? Apakah mereka tetap bisa mendapatkan bantuan?

Ilustrasi uang THR.
Ilustrasi uang. (Shutterstock)

Dikutip dari Kompas.com, bagi peserta BP Jamsostek yang gajiannya masih dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.

Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima, status kepesertaan, dan status upah.

Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.

Selain itu, pekerja juga dapat memastikan apakah rekeningnya sudah masuk ke BP Jamsostek dengan bertanya langsung pada pemberi kerja atau HRD perusahaan.

"Iya. Dorong HRD untuk report nomor rekening," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja.

Menurut Utoh, peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP Jamsostek (BLT BPJS).

Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved