Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Anjay

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa: Seseorang Dapat Dipidanakan Ketika Mengeluarkan Kata 'Anjay'

Anggota Komisi III DPR Supriansa mengatakan, jika seseorang keberatan dengan panggilan 'anjay' karena dianggap sebagai tindakan kekerasan secara verba

Editor: Ansar
TRIBUN TIMUR/ABD AZIS
Supriansa Mannahawu di Novotel, Makassar, Kamis (23/7/2020). 

Menurutnya kata anjay dapat digunakan sebagai bentuk kekaguman sehingga tidak dapat bermakna umpatan.

"Wajib dilihat konteksnya, karena kata itu baru bermakna sesuai dengan yang dimaksudkan apabila kita tahu konteksnya seperti apa," jelas Endang.

Sementara untuk penggunaan kata ini pada anak-anak, Endang mengatakan anak-anak menggunakan kata anjay karena meniru orang dewasa.

Menurutnya, anak-anak tidak mengerti dengan asal kata anjay.

Meski begitu, Endang menilai sebaiknya anak-anak tidak menggunakan kata Anjay karena berasal dari kata anjing.

"Hanya memang dari sisi kebijakan berbahasa ya kata itu memang kayanya tidak layak digunakan secara masif gitu oleh anak-anak. Apalagi yang belum mengerti. Apalagi kata anjay berasal dari kata anjing," pungkas Endang.

Seperti diketahui, media sosial Twitter diramaikan dengan surat edaran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak mengenai penggunaan istilah "anjay".

Dalam edaran tersebut, Komnas Perlindungan Anak meminta publik agar menghentikan penggunaan istilah anjay untuk tujuan merendahkan dan melecahkan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Komisi III DPR: Seseorang Bisa Mempidanakan Pihak yang Menyebut Kata 'Anjay', 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved