Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Anjay

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa: Seseorang Dapat Dipidanakan Ketika Mengeluarkan Kata 'Anjay'

Anggota Komisi III DPR Supriansa mengatakan, jika seseorang keberatan dengan panggilan 'anjay' karena dianggap sebagai tindakan kekerasan secara verba

Editor: Ansar
TRIBUN TIMUR/ABD AZIS
Supriansa Mannahawu di Novotel, Makassar, Kamis (23/7/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polemik kata 'Anjay' yang ramai menjadi pembahasan selama ini mendapat reaksi dari Komisi III DPR RI.

Sangat mungkin seseorang dapat dipidanakan ketika mengeluarkan kata 'anjay' kepada orang lain, melalui delik aduan.

Anggota Komisi III DPR Supriansa mengatakan, jika seseorang keberatan dengan panggilan 'anjay' karena dianggap sebagai tindakan kekerasan secara verbal yang berpotensi sakit hati.

Berdasarkan hal tersebut, maka bisa saja diproses Hukum bagi pihak yang mengeluarkan kata 'Anjay'.

"Itu adalah delik aduan. Tetapi jika 'anjay' diartikan sebagai bentuk kekaguman maka itu lain soal. Jadi tergantung orangnya saja," kata Supriansa saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Karena itu, Supriansa mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan kalimat yang dapat dianggap menyerang pribadi seseorang, karena dampaknya dapat diproses secara hukum.

 "Mari kita membudayakan saling menghargai dalam pergaulan sehari hari baik di tempat kerja maupun di sekolah atau di mana saja," ujar politikus Golkar itu.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait memberikan penjelasan maksud pihaknya mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.

Pernyataan yang disampaikan Komnas Perlindungan Anak melalui pers rilis tersebut menuai pro dan kontra masyarakat.

Menurut Arist, ada dua perspektif dalam pengunaan kata anjay.

Pihaknya melarang penggunaan kata anjay yang menimbulkan hujatan atau hinaan.

"Yang ingin kita sampaikan kita menolak istilah anjay itu. Kalau mengandung unsur merendahkan martabat mencederai orang dan menimbulkan kebencian. Itu yang harus diperjuangkan Komnas," ujar Arist kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).

Menurut Arist, hal tersebut dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak karena ada unsur merendahkan martabat.

Arist mengungkapkan siapapun bisa dipidana jika melakukan perbuatan tersebut.

Sementara perspektif kedua, kata anjay diperbolehkan jika digunakan untuk mengekspresikan pujian atau penyampaian rasa kagum terhadap sesuatu.

"Tetapi kalau menggunakan kata anjay itu adalah pujian satu penyampaian rasa kagum dan tidak dilatarbelakangi dengan istilah menggunakan salah satu binatang, itu oke-oke saja karena itu merupakan hak ekspresi setiap orang termasuk anak-anak," ucap Arist.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved