Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prada MI Buat Jenderal Andika Perkasa Marah Besar, Tunggu Ganjaran Ini Bakal Didapat 31 Anggota TNI

Andika juga menyinggung bahwa perbuatan para prajuritnya itu tak mencerminkan sumpah prajurit yang pernah mereka ucapkan.

Editor: Waode Nurmin
Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa saat memberikan keterangan terkait polemik taruna Akademi Militer (Akmil) Enzo Zenz Allie di Mabes TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Selasa (13/08/2019). 

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyampaikan, kepolisian langsung berkoordinasi dengan Pangdam Jaya setelah insiden tersebut terjadi. Nana mengaku telah membentuk tim terpadu dalam rangka penyelidikan terhadap kasus penyerangan dua polsek tersebut.

Menurut Nana, polisi telah mempelajari rekaman kamera pemantau. Hasilnya akan diserahkan kepada Pomdam Jaya.

Nana menyebut penyerangan dua polsek tersebut bukan kejadian yang berkaitan dengan insiden serupa pada Desember 2018.

Saat itu, Polsek Ciracas juga diserang sekelompok orang pada dini hari.

”Saya rasa ini tidak ada kaitannya dengan kejadian dulu. Mereka (pelaku penyerangan polsek) berupaya mencari pelaku yang mengeroyok temannya (Prada MI),” kata Nana.

Sementara itu, peneliti dari Imparsial, Husein Ahmad, mengatakan, terkait peristiwa yang terjadi di daerah Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu dini hari, TNI dan polisi harus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan penanganan kasus yang diduga dilakukan anggota TNI. Hal ini penting dilakukan agar tidak ada peristiwa terulang.

”Pangdam dan Kapolda harus memerintahkan anggotanya untuk menghentikan kekerasan dalam bentuk apa pun. Konflik antara anggota tentara dan polisi terus berulang, yang di Ciracas sudah kedua kali terjadi. TNI dipersenjatai untuk melindungi negara dan warga. Itu tugas mereka,” kata Husein, saat dihubungi.

Husein mengatakan, konflik antara anggota TNI dan polisi harus menjadi perhatian lebih dalam bukan hanya dari Pangdam dan Kapolda, melainkan juga Panglima TNI dan Kapolri karena konflik dua institusi tersebut kerap terjadi di wilayah sipil yang secara langsung membahayakan masyarakat.

”Kasus terjadi di wilayah sipil. Pemerintah gagal memastikan rasa aman di masyarakat karena konflik dua institusi ini. Seharusnya pemerintah malu karena membiarkannya,” kata Husein.

Menurut Husein, jika benar anggota TNI terbukti melakukan tindak pidana, maka harus diproses secara hukum dan harus diurus hingga meja pengadilan sipil agar ada efek jera dan tindakan serupa tidak terulang.

Minimnya penghukuman dalam kasus-kasus seperti ini membuat kasus-kasus serupa kembali berulang.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Hanya Hukuman Pidana, KSAD Akan Pecat Anggota TNI AD yang Terlibat Perusakan Polsek Ciracas


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved