Tribun Luwu Timur
LBH Luwu Timur Desak Kapolres Percepat Perkara Pemuda Cekoki Bocah dengan Miras
Firman Efendi (20) dan M Rifky Hendra Putrawan (19) yang mencekoki bocah berinisial RB (4) dengan miras sampai mabuk sudah ditetapkan tersangka.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Firman Efendi (20) dan M Rifky Hendra Putrawan (19) yang mencekoki bocah berinisial RB (4) dengan miras sampai mabuk sudah ditetapkan tersangka.
Kasus kedua tersangka ini masih bergulir di Polres Luwu Timur.
Perbuatan tersangka kepada RB ini banyak mendapat kecaman keras dari masyarakat.
Aksi tersangka tergolong sadis ini viral setelah videonya tersebar di group WhatsApp dan sejumlah media sosial, Minggu (23/8/2020).
Video direkam tersangka bernama Rifki itu terjadi pada Sabtu (22/8/2020) siang di pondok kebun merica di wilayah Pekaloa, Kecamatan Towuti.
Adapun tersangka berhasil ditangkap polisi pada Minggu (23/8/2020) malam.
Mereka ditangkap di kediamannya di Jl Abu Bakar Ash-Shiddiq, Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Luwu Timur, Muh Nur mendesak Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko agar mempercepat kasus tersangka supaya segera diadili.
"Kami mendesak kapolres segera merampungkan berkas perkara tersangka agar segera diadili di pengadilan," kata Cici sapaan Nur kepada TribunLutim.com, Sabtu (29/8/2020).
Cici juga mendesak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Luwu Timur melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait kekerasan anak.
Cici mengatakan terdapat banyak kasus kekerasan kepada anak di Luwu Timur hanya saja tak terungkap di masyarakat.
Misal kekerasan kepada anak berupa non fisik, dimana anak wajib sekolah terpaksa tidak sekolah atau putus sekolah karena terpaksa menjadi buruh.
"Ini juga termasuk kekerasan kepada anak. Kenapa mereka tidak sekolah padahal wajib sekolah. Inilah yang perlu menjadi perhatian dari dinas sosial," tutur Cici.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malili, Khairul tengah menunggu perkara dua tersangka ini.
"Saya tunggu perkara itu untuk saya sidang. Ini saya tunggu-tunggu," kata Khairul dengan nada bicara terdengar seperti tidak sabaran.
Pernyataan Khairul ini seperti sebuah kode bagi polisi dan jaksa agar segera merampungkan berkas perkara dua pemuda ini agar segera masuk meja hijau.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko mengatakan video yang viral tersebut divideokan M Rifki Hendra Putrawan.
"Dengan tujuan lucu-lucuan hingga video tersebut viral di media sosial," kata perwira dua bunga ini.
Kabid Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Luwu Timur, Juleha mengatakan orang tua RB bekerja sebagai penjaga kebun tersangka.
Orang tua korban kata Juleha enggan melapor karena takut kehilangan pekerjaan. Sebab yang
mau dilaporkan ini adalah bosnya.
"Namanya orang susah kasian. Tidak mau melapor karena takut hilang pekerjaannya. Yang kasih miras ke anaknya itu bosnya," kata Juleha.
Menurut Juleha, perbuatan tersangka kepada RB termasuk perbuatan sadis karena tega memberi miras bocah baru umur empat tahun.
Juleha menceritakan, saat itu, ayah korban pergi menyemprot di kebun.
Anaknya dititip kepada kedua tersangka yang sedang minum di pondok kebun.
"Haus ki itu anak jadi minta minum. Na pergi na kasih minum anggur," kata Juleha yang mendapingi korban.
Sebelumnya viral sebuah video memperlihatkan seorang bocah laki-laki menenggak minuman keras (miras).
Video ini ramai beredar di group WhatsApp, Minggu (23/8/2020).
Kabar beredar, video tersebut terjadi di sebuah kebun merica di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam video itu, seorang pemuda menuangkan miras ke gelas lalu diminum bocah laki-laki ini.
Sementara seorang rekan pemuda ini bertugas mengambil video.
Pemuda dan bocah yang menenggak miras dalam video sedang berada di pondok kebun.
Ada dua video yang beredar yaitu durasi 24 detik dan 30 detik.
Pada video durasi 24 detik bocah ini terlihat tiga kali menenggak miras dalam gelas yang dituangkan pemuda ini.
Kemudian pada video kedua durasi 30 detik, terlihat bocah seperti mabuk.
Bocah ini berteriak-teriak dan oleng.
Beberapa kali ia terjatuh dan kepalanya terbentur di kayu yang tersimpan di pondok kebun.
Aksi pemuda ini pun mendapat kecamatan dari warganet.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19