Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Trending di Twitter, RCTI Jadi Sorotan Sebut Live di Medsos Tak Berizin,Kini Ajukan Uji Materi ke MK

RCTI dan iNews TV meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam undang-undang penyiara

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
RCTI trending di Twitter gegara uji materi UU Penyiaran soal live di media sosial 

TRIBUN-TIMUR.COM- Stasiun televisi RCTI lagi Trending di Twitter.

Stasiun milik Harry Tanoesoedibjo tersebut jadi sorotan warganet setelah mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.

Tak hanya RCTI, uji materi tersebut juga diajukan iNews.

Dikutip dari Kompas.com, kedua perusahaan tersebut menyebutkan, pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran itu ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

RCTI dan iNews TV meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam undang-undang penyiaran.

RCTI trending di Twitter gegara uji materi UU Penyiara soal live di media sosial
RCTI trending di Twitter gegara uji materi UU Penyiara soal live di media sosial (Istimewa)

Ramli juga menjelaskan, hingga saat ini tidak ada negara yang mengatur layanan audio visual OTT melalui internet, yang mengklasifikasikannya sebagai penyiaran.

OTT diatur dalam undang-undang terpisah dengan penyiaran yang linear.

Ramli pun menyarankan agar ada undang-undang baru yang dibuat DPR dan pemerintah untuk mengatur layanan siaran melalui internet.

Twitch, Facebook Live, Instagram Live, dan YouTube Live Terancam Dilarang

Jika uji materi yang diajukan RCTI dan iNews dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka pengguna media sosial terancam dilarang menggunakan fitur siaran langsung atau live.

Layanan live ada di sejumlah media sosial, seperti Facebook Live, Instagram Live, Youtube Live, dan Twitch.

RCTI dan iNews meminta layanan video over the top (OTT) atau layanan yang berjalan di atas internet untuk dimasukkan dalam klasifikasi penyiaran.

Konsekuensinya, jika siaran live di media sosial dikategorikan sebagai penyiaran, maka individu, badan usaha, ataupun badan hukum harus memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

Seperti diketahui, layanan live, seperti Instagram Live, Facebook Live, dan YouTube Live sangat populer di Indonesia.

Selain itu, ada juga layanan live gaming, seperti Twitch dan Nimo TV.

Penggunaan layanan-layanan ini justru sangat meningkat pada masa pandemi ini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, usulan tersebut akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah keseluruhan UU Penyiaran.

"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020), seperti dihimpun KompasTekno dari Antara.

"Artinya, kami harus menutup mereka (Google, Facebook, dkk) kalau mereka tidak mengajukan izin," imbuh Ramli.

Itu artinya, perorangan atau badan usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan penyiaran akan menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena melakukan penyiaran tanpa izin.

Ramli mengatakan, layanan OTT beragam dan luas, sehingga aturannya cukup kompleks dan tidak hanya dalam satu aturan.

Termasuk para pembuat konten siaran lintas batas negara yang tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.

"Mengatur layanan OTT secara ketat juga akan menghadapi tantangan hukum dalam penegakannya karena mayoritas penyedia layanan OTT saat ini berasal dari yurisdiksi di luar Indonesia," ujar Ramli.

Lebih lanjut, Ramli mengatakan bahwa kemajuan teknologi memang menyebabkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran.

Ramli juga mengatakan, layanan OTT di Indonesia terus berkembang dan akan menghambat laju ekonomi kreatif dan ekonomi digital apabila gugatan dikabulkan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Twitch, Facebook Live, Instagram Live, dan YouTube Live Terancam Dilarang di Indonesia"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved