Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wanita 40 Tahun Dianiaya Setelah Layani Tamu, Pelaku Tak Terima Ditagih Uang Tip Rp50 Ribu

Kini Edianto yang merupakan warga Desa Sumberingin Kidul, Kecamatan Ngunut, Tulungagung ditetapkan tersangka oleh Unit Reskrim Polres Ngunut.

Editor: Ansar
istimewa
Ilsutrasi penganiayaan 

Akibat menerima pukulan bertubi-tubi, Anik mengalami memar pada pelipis sebelah kiri, bola mata memerah, memar di kepala belakang, memar di pergelangan tangan kiri, dan luka pada pipi kanan serta hidung.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Edianto.

 Sejarah Asyura Satu Keistimewaan Bulan Muharram, Ibadah Berpahala Besar Setelah Ramadhan

 Kisah Nyata, Istri Dibegal oleh Suami yang Lagi Cemburu, Korban Ditendang dan Dipukul, Kronologi

Polisi akhirnya menangkap tersangka pada Selasa (25/8/2020).

Kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ngunut.

Edianto dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan.

"Penyidik masih melengkapi berkas-berkas, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkas Neni. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cewek Pemandu Lagu Dihajar Pelanggannya di Tulungagung, Bermula Tagih Tips Rp 50.000

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved