Sosok Pria Berperan Kenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra Berujung Suap Rp 7,4 M? Penjelasan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Rahmat adalah orang yang pertama kali mengenalkan Jaksa Pinangki kepada Djoko Tjandra
TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri peran seseorang bernama Rahmat dalam kasus dugaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Rahmat adalah orang yang pertama kali mengenalkan Jaksa Pinangki kepada Djoko Tjandra.
"Rahmat yang kami ketahui di proses awal dan mungkin pers sudah mengetahui, itulah yang memperkenalkan (Pinangki) kepada Djoko Soegiarto Tjandra," tutur Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
Hingga saat ini, Rahmat sendiri masih berstatus sebagai saksi dalam perkara itu.
Sebelumnya, Kejagung bahkan menyebutkan Rahmat sebagai salah satu saksi penting.
• Nasib Bidan Puskesmas Setelah Live Bugil di Medsos, Dipecat Sebagai Honorer dan Penjara Menanti
• Kenali Penyebab Ketindihan saat Tidur dan Bangun, Bukan Karena Hal Mistis, Begini Cara Mengatasinya
Hari pun meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan selanjutnya karena penyidikan masih berlangsung.
"Perkenalannya seperti apa, perbuatannya seperti apa, kaitannya dengan oknum PSM, itu merupakan materi penyidikan yang sekarang sedang diproses," ucap Hari.
"Kita tunggu saat berikutnya. Kami masih melakukan penyidikan," sambung dia.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Pinangki dan Djoko Tjandra.
Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Djoko Tjandra pun dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.
• Nasib Bidan Puskesmas Setelah Live Bugil di Medsos, Dipecat Sebagai Honorer dan Penjara Menanti
• Kenali Penyebab Ketindihan saat Tidur dan Bangun, Bukan Karena Hal Mistis, Begini Cara Mengatasinya
Ia sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta, atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Sementara, Pinangki kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Dalami Peran Orang yang Kenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra"