Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Brenton Tarrant Kini Penembak Jamaah Masjid di Selandia Baru, Berbeda Jauh dengan yang Dulu

Kini setahun lebih berlalu, Brenton Tarrang akan menjalani vonis atas kasusnya tersebut

Editor: Waode Nurmin
Istimewa
Brenton Tarrant (28), pria asal Australia yang disebut sebagai pelaku penembakan brutal di dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Maret 2019 lalu adalah hari dimana umat muslim di Selandia Baru berpikir adalah hari terkelam

Puluhan jamaah yang saat itu hendak melaksanakan Salat Jumat tewas dari serangan brutal peluru yang ditembakkan seorang teroris penganut supremasi kulit putih

Kini setahun lebih berlalu, Brenton Tarrang akan menjalani vonis atas kasusnya tersebut

Selang setahun ini juga terlihat perbedaa di diri Brenton Tarrant

Ketatnya Penjara Brenton Tarrant Penembak Masjid di Selandia Baru, Intip Foto Penjara Auckland

Terdakwa Brenton Harrison Tarrant telah mengaku bersalah atas pembunuhan, percobaan pembunuhan, dan terorisme atas serangan Maret 2019.

 

Setelah sebelumnya memecat pengacaranya dan memutuskan membela diri, dia bisa saja berbicara pada hari terakhir sidang hukumannya.

Pengadilan Tinggi Christchurch Selandia Baru dijadwalkan menjatuhkan vonis pada Kamis (27/8/2020) hari ini.

Tetapi pria Australia berusia 29 tahun itu mengatakan kepada hakim pada Rabu (26/8/2020), dia tidak berencana untuk mengatakan apa-apa.

Sebagai gantinya seorang pengacara yang siaga akan membuat pernyataan singkat atas namanya.

Selama tiga hari pertama persidangan, 90 orang yang selamat dan anggota keluarga memberi tahu hakim tentang rasa sakit dan akibat serangan itu.

Banyak yang mengatakan Hakim Cameron Mander harus menjatuhkan hukuman maksimum yang tersedia, seumur hidup di penjara tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Sidang telah memberikan beberapa derajat katarsis.

tribunnews
Weedad Mohamedhosen menyampaikan kesaksian atas kebrutalan terdakwa Brenton Tarrant pada hari ketiga persidangan di Pengadilan Tinggi Christchurch, Selandia Baru, Rabu (26/8/2020). (AFP/JOHN KIRK-ANDERSON / POOL)

Beberapa memilih untuk meneriaki pria bersenjata itu dan menunjuk-nunjuk ke wajahnya.

Yang lain memanggilnya monster, pengecut, tikus.

Beberapa membacakan ayat-ayat Alquran atau menyapanya dalam bahasa Arab.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved