Bupati Bone Ajukan Ranperda Perubahan APBD 2020
Rapat paripurna membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Imam Wahyudi
Kesembilan, adanya penyesuaian dana bagi hasil pajak rokok tahun 2020.
Kesepuluh, adanya penyesuaian bantuan keuangan provinsi.
Kesebelas, adanya penyesuaian perhitungan pendapatan asli daerah dan penyesuaian gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Keduabelas, adanya penyesuaian anggaran atas evaluasi kebutuhan operasional rutin perangkat daerah dan kegiatan yang dipandang penting serta efisiensi anggaran penyesuaian sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu.
Bupati Bone dua periode ini kemudian menjelaskan perubahan asumsi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah dalam kebijakan umum perubahn anggaran prioritas dan platfond anggaran sementara APBD.
Pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun aggaran 2020, kata dia, direncanakan sebesar RP 2.295.650.399.587.
"Berkurang sebesar Rp 124.264.169.206 dari anggaran pokok Rp 2.419.914.568.793. atau turn 5,14 persen," katanya Rabu (26/8/2020) malam.
Ia merinci perubahan APBD 2020 yakni, pendapatan asli daerah sebelum perubahan ditargetkan Rp 211.584.275.793 berkurang Rp 2.630.368.378.
Sehingga berubah menjadi Rp 208.953.907.415 atau turun 1,24 persen.
Dana perimbangan sebelum perubahan ditargetkan Rp 1.618.341.266.000 berkurang Rp 151.052.208.
Sehingga berubah menjadi Rp 1.467.289.058.000 turun 9,93 persen.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan ditargetkan Rp 589.989.027.000 bertambah Rp 29.418.407.172.
Sehingga berubah menjadi Rp 619.407.434.172 atau naik 4,99 persen.
Untuk belanja daerah sebelum perubahan ditargetkan Rp 2.467.660.992.438. Namun, berkurang menjadi Rp 19.225.898.553,34 sen.
Sehingga berubah menjadi Rp 2.448.435.093.884,66 sen atau turun 0,78 sen.