Bupati Bone Ajukan Ranperda Perubahan APBD 2020
Rapat paripurna membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan rapat paripurna, Rabu (27/8/2020).
Rapat paripurna membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020.
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan.
Usai dibuka sempat terjadi hujan intrupsi oleh sejumlah anggota DPRD Bone yang mempertanyakan hasil konsultasi pimpinan DPRD terkait MoU ke Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil DPRD Bone, Indra Jaya pun menjelaskan hasil konsultasi tersebut. Usai mendengar penjelasan Indra Jaya, rapat paripurna kembali dilanjutkan dengan penyerahan nota keuangan rencana perubahan APBD Bone di tahun 2020 dari Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi kepada Irwandi Burhan.
Dalam sambutan, Andi Fahsar mengatakan formulasi penganggaran yang dituangkan dalam rancangan perubahan APBD 2020 didasari adanya perubahan kebijakan umum dan perubahan prioritas platfond anggaran sementara APBD.
Andi Fahsar menyebut ada 12 yang menjadi dasar adanya perubahan kebijakan umum dan perubahan prioritas platfond.
Pertama, adanya perubahan asumsi dasar kebijakan umum APBD.
Kedua, adanya sejumlah perubahan penerimaan alokasi pendapatan dari pemerintah pusat dan provinsi.
Ketiga, adanya penyesuaian dana alokasi umum tahun 2020.
Keempat, adanya penyesuaian penganggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik dan DAK non fisik tahun 2020.
Kelima, adanya penyesuaian dana insentif daerah tahun 2020.
Keenam, adanya penyesuaian dana desa tahun 2020.
Ketujuh, adanya penyesuaian dana bagi hasil tahun 2020.
Kedelapan, adanya penyesuaian dana hibah dari pemerintah pusat.