Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

2,29 Kg Ekstasi Asal Belanda Nyaris Beredar di Makassar, Pelakunya Eks Anggota Polri dan Napi

Narkotika jenis ekstasi seberat 2,29 kilogram asal Belanda nyaris beredar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Konfrensi pers pengungkapan Narkotika jenis ekstasi seberat 2,29 kilogram asal Belanda nyaris beredar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Narkotika jenis ekstasi seberat 2,29 kilogram asal Belanda nyaris beredar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Barang bukti pengiriman asal Belanda dengan tujuan Kota Makassar itu dibongkar Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditejen Bea Cukai dan Kemenhum HAM RI.

Dari siaran pers yang beredar oleh Kabagpenum KBP Dr H Ahmad Ramadhan, ekstasi seberat 2,29 kilogram itu dikirim oleh Jhon Cristoper asal Belanda dengan tujuan kota Makassar.

Pengungkapan itu bermula dari adanya jnformasi bahwa akan ada pengiriman paket berupa narkotika dari Belanda yang masuk ke Indonesia.

Tim mendapatkan nomor resi pengiriman, kemudian dilakukan penelusuran bahwa paket tersebut dikirim melalui ekspedisi dalam resi pengiriman disebutkan bahwa isinya adalah baju pengantin.

Keesokan harinya, Sabtu tanggal 1 Agustus 2020, paket sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

Paket berupa sebuah koper berwarna biru dongker tersebut dilakukan X-Ray, sehingga terlihat ada benda mencurigakan di dinding koper selain baju pengantin.

Setelah dibuka ternyata disisipkan di belakang koper ialah ekstasi dengan berat brutto 2,29 kilogram.

Pengirim paket tertera itu atas nama “John Cristoper (Belanda) dengan tujuan 'AS' dengan alamat Makassar, Sulawesi Selatan.

Tim gabungan pun melanjutkan Control Delivery terhadap paket tersebut ke Makassar dan berkoordinasi dengan ekspedisi cabang Makassar.

Tiga hari berselang, tepatnya 4 Agustus, seorang laki-laki mengaku dari Jakarta menelepon kantor cabang ekspedisi tersebut di Makasar.

Sang penelpo meminta agar paket tersebut dikirimkan ke alamatnya. Namun pihak ekspedisi menjelaskan bahwa paket tersebut belum bisa dikirim karena ada biaya berupa Tax Impor yang harus dibayarkan oleh pihak penerima.

Mendengar jawaban pihak ekspedisi, pria berinidial H yang merupakan Napi Lapas Narkotika di Makassar pun melakukan pembayaran Tax Impor tersebut menggunakan nomor rekening BNI atas nama HA.

Dari nomor rekening tersebut penyidik menemukan alamat HA yang merupakan adik dari tersangka H yang berada di Lapas Makassar.

Setelah dilakukan pembayara Tax Impor, H menelephone ekspedisi untuk mengirimkan paket tersebut sesuai dengan alamat yang tertera yaitu di Jl Ance Dg Ngoyo Lorong 3 nomor 57 Kecamatan Panakukang, Kota Makasar.

Namun alamat tidak ditemukan, sehingga pihak kurir menghubungi pihak penelepon H dan diberikan tempat untuk pengantaran yang baru di Gardu PLTU Daeng Jl. Abdullah Daeng Sirua Makasar.

Pihak ekspedisi pun mengirimkan paket tersebut ke alamat yang sesuai, namun tidak ada yang mengambil. Paket tersebut pun dikembalikan ke Gudang ekspedisi.

Enam hari berselang 10 Agustus; seorang pria berinisial R datang ke ekspedisi untuk mengambil paket yang tadi tidak sempat diterima.

R merupakan orang yang ditemui oleh HR alias A di jalan dan disuruh dengan sengaja mengambil paket tersebut menggunakan mobil menuju ke kantor ekspedisi.

Ketika R menyampaikan maksud kedatangannya untuk mengambil paket, oleh pihak ekspedisi tidak diberikan karena tidak membawa KTP.

Tim gabunga pun mendatangi R dan menanyakan siapa yang menyuruhnya.

Kepada tim gabungan, R menjelaskan bahwa dia disuruh oleh HR alias A.

Mengetahui hal tersebut tim melakukan penangkapan terhadap HR alias A dan dilakukan interogasi.

Sehingga diketahui bahwa HR alias A disuruh oleh SN alias Doyok yang merupakan napi Rutan Makassar.

"Sehingga dapat diketahui bersama bahwa jelas keterlibatannya bahwa ada kaitan pelaku yang diluar dan pelaku di dalam Lapas," kata Kabagpenum Humas Mabes Polri Kombes Pol H Ahmad Ramadhan, dalam rilis yang diterima, Kamis (27/8/2020) sore.

"Kualitas pengungkapan ini yang kita selalu sampaikan untuk menghadapi pemberantasan narkoba tidak bisa bekerja sendiri namun harus bekerjasama dengan instansi lainnya," ujarnya.

Tersangka

Dalam pengungkapan itu, diamankan empat tersangka. Mereka HT, SN Alias Doyok, H alias Hengky dan HR alias Ardi.

Dari empat tersangka itu, satu diantaranya merupakan eks anggota Polri atau pecatan Polri berinisial HT.

Dalam rilis yang diterima, HT berperan sebagai orang yang mengambil paket ekspedisi di Cabang Makassar atas informasi dari SN alias Doyok yang merupakan Napi Rutan Makassar.

SN alias Doyok berperan orang yang memberikan informasi kepada HR alias Anto untuk mengambil paket yang berisi Ekstasi dan jika berhasil meminta bagian 1000 butir.

H alias Hengky yang merupakan napi Lapas Narkotika Sungguminas berperan sebagai orang yang memesan paket, karena pada resi paket tercantum Nomor ponselnya

Selain itu, H alias Hengky juga melakukan pengecekan ke pihak ekspedisi tentang keberadaan paket. Melakukan pembayaran pajak Tax Impor dan menyuruh orang yang bernama Aci untuk melakukan pengawasan atau pemantauan terhadap mobil ekpedisi yang akan mengirim Paket.

HR alias Ardi napi lapas Narkotika Sungguminasa berperan sebagai orang yang membukakan rekening dan M-banking atas nama HA. Melalui kakaknya yang bernama HA atas perintah H yang kemudian dipergunakan untuk bertransaksi narkotika.

Selain itu, HR juga turut mengendalikan orang yang bernama Aci, untuk memantau mobil ekpedisi yang akan mengantarkan paket yang berisi ekstasi.

Barang Bukti

1. satu koper warna biru dongker berisi satu set gaun pengantin wanita warna putih dan jas warna hitam.

Selain itu, satu kantong warna coklat yang di dalamnya terdapat 1000 butir tablet ekstasi warna pink logo Chupachups, dengan berat 312 gram brutto, 993 butir tablet ekstasi warna hijau logo Chupachups, dengan berat 347 gram brutto, dan 982 butir tablet ekstasi warna biru logo Chill, dengan berat 405 gram brutto, dan 1970 butir tablet ekstasi warna abu-abu logo Silver, dengan berat 1010 gram brutto.

Total keseluruhan sebanyak 4.945 butir, dan berat total 2.074 gram brutto.

2. lima buah Handphone.

Pasal yang dipersangkakan, Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak 1 M dan maksimal 10 M.

Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup/pidana penjara 5 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun, pidana denda minimal 800 juta dan maksimal 8 M.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini jiwa tim gabungan mengklaim berhasil menyelamatkan kurang lebih 5.000 jiwa dari pengaru narkotika.

Dengan asumsi peroprang mengkonsumsi sebanyak 1 butir kalau tidak dioplos, jika dioplos dapat lebih banyak lagi. (Tribun-Timur/Muslimin Emba).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved