Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

2,29 Kg Ekstasi Asal Belanda Nyaris Beredar di Makassar, Pelakunya Eks Anggota Polri dan Napi

Narkotika jenis ekstasi seberat 2,29 kilogram asal Belanda nyaris beredar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Konfrensi pers pengungkapan Narkotika jenis ekstasi seberat 2,29 kilogram asal Belanda nyaris beredar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Namun alamat tidak ditemukan, sehingga pihak kurir menghubungi pihak penelepon H dan diberikan tempat untuk pengantaran yang baru di Gardu PLTU Daeng Jl. Abdullah Daeng Sirua Makasar.

Pihak ekspedisi pun mengirimkan paket tersebut ke alamat yang sesuai, namun tidak ada yang mengambil. Paket tersebut pun dikembalikan ke Gudang ekspedisi.

Enam hari berselang 10 Agustus; seorang pria berinisial R datang ke ekspedisi untuk mengambil paket yang tadi tidak sempat diterima.

R merupakan orang yang ditemui oleh HR alias A di jalan dan disuruh dengan sengaja mengambil paket tersebut menggunakan mobil menuju ke kantor ekspedisi.

Ketika R menyampaikan maksud kedatangannya untuk mengambil paket, oleh pihak ekspedisi tidak diberikan karena tidak membawa KTP.

Tim gabunga pun mendatangi R dan menanyakan siapa yang menyuruhnya.

Kepada tim gabungan, R menjelaskan bahwa dia disuruh oleh HR alias A.

Mengetahui hal tersebut tim melakukan penangkapan terhadap HR alias A dan dilakukan interogasi.

Sehingga diketahui bahwa HR alias A disuruh oleh SN alias Doyok yang merupakan napi Rutan Makassar.

"Sehingga dapat diketahui bersama bahwa jelas keterlibatannya bahwa ada kaitan pelaku yang diluar dan pelaku di dalam Lapas," kata Kabagpenum Humas Mabes Polri Kombes Pol H Ahmad Ramadhan, dalam rilis yang diterima, Kamis (27/8/2020) sore.

"Kualitas pengungkapan ini yang kita selalu sampaikan untuk menghadapi pemberantasan narkoba tidak bisa bekerja sendiri namun harus bekerjasama dengan instansi lainnya," ujarnya.

Tersangka

Dalam pengungkapan itu, diamankan empat tersangka. Mereka HT, SN Alias Doyok, H alias Hengky dan HR alias Ardi.

Dari empat tersangka itu, satu diantaranya merupakan eks anggota Polri atau pecatan Polri berinisial HT.

Dalam rilis yang diterima, HT berperan sebagai orang yang mengambil paket ekspedisi di Cabang Makassar atas informasi dari SN alias Doyok yang merupakan Napi Rutan Makassar.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved