Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masa Jabatan Berakhir, Abdul Wahab Tetap Sekda Bantaeng

Meski begitu, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemkab Bantaeng, Jufri mengatakan, Abdul Wahab masih aktif

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/ACHMAD NASUTION
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemkab Bantaeng, Jufri 

Anatar lain, Pencapaian kinerja, Kesesuaian kompetensi dan Kebutuhan instansi pemerintah daerah.

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud menjadi dasar pertimbangan bagi bupati/walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang masa jabatan PPT pratama Sekda kabupaten/kota.

Guna memenuhi kualifikasi pelaksanaan evaluasi PPT pratama Sekda kabupaten/kota yang lebih akuntabel dan efektif, serta memperhatikan bahwa penetapan perpanjangan dan/atau pemberhentian PPT pratama Sekda kabupaten/kota harus dikoordinasikan kepada Gubemur.

Diminta kepada Saudara/Saudari Bupati/Walikota untuk melakukan evaluasi PPT pratama Sekda kabupaten/kota dan menyampaikan hasil evaluasi dimaksud kepada gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 bulan sebelum terpenuhinya masa jabatan 5 tahun PPT pratama sekretaris daerah kabupaten/kota.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved