Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masa Jabatan Berakhir, Abdul Wahab Tetap Sekda Bantaeng

Meski begitu, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemkab Bantaeng, Jufri mengatakan, Abdul Wahab masih aktif

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/ACHMAD NASUTION
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemkab Bantaeng, Jufri 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Masa jabatan Abdul Wahab selaku Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi-Selatan (Sulsel), telah berakhir.

Abdul Wahab dilantik pada 12 Agustus 2015 ketika Kabupaten Bantaeng masih dipimpin oleh Nurdin Abdullah yang saat ini telah menjadi Gubernur Provinsi Sulsel.

Namun, jabatan Abdul Wahab sebagai sekda telah genap 5 tahun di masa kepemimpinan Ilham Azikin, berakhir pada pada 12 Agustus 2020.

Meski begitu, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemkab Bantaeng, Jufri mengatakan, Abdul Wahab masih aktif melaksanakan tugas.

"Sekda msh tetap melaksanakan tugas,,,,," kata Jufri saat dihubungi TribunBantaeng.com melalui pesan WhatsApp, Rabu, (26/8/2020).

Walaupun masa jabatan sekda sudah berakhir, Abdul Wahab masih tetap melaksanakan tugasnya sambil berjalan proses evaluasi.

Sebab, menurut Jufri, Sekda bukan jabatan periodesasi.

"Lg dlm proses evaluasi,,, Blm ada Sk, Jab sekda bukan jab periodesasi,"

Sementara dikonfirmasi terpisah Pelaksana Tugas Kabag Hukum dan Ham Pemda Bantaeng, Muhammad Azwar enggan berkomentar banyak.

"Mengenai hal itu, silahkan berkoordinasi dengan ke bagian organisasi," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri tahun 2019, tentang Evaluasi Jabatan Sekretaris Daerah yang Menduduki Jabatan 5 Tahun yang mengacu pada ketentuan pasal 117 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,

Jo. Pasal 133 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jabatan Pimpinan Tinggi (PPT) hanya dapat dijabat paling lama 5 tahun.

Dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi.

Setelah mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Evaluasi pejabat PPT Pratama Sekda Kabupaten/Kota yang jabatannya telah sampai 5 tahun  meliputi beberapa aspek.

Anatar lain, Pencapaian kinerja, Kesesuaian kompetensi dan Kebutuhan instansi pemerintah daerah.

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud menjadi dasar pertimbangan bagi bupati/walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang masa jabatan PPT pratama Sekda kabupaten/kota.

Guna memenuhi kualifikasi pelaksanaan evaluasi PPT pratama Sekda kabupaten/kota yang lebih akuntabel dan efektif, serta memperhatikan bahwa penetapan perpanjangan dan/atau pemberhentian PPT pratama Sekda kabupaten/kota harus dikoordinasikan kepada Gubemur.

Diminta kepada Saudara/Saudari Bupati/Walikota untuk melakukan evaluasi PPT pratama Sekda kabupaten/kota dan menyampaikan hasil evaluasi dimaksud kepada gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 bulan sebelum terpenuhinya masa jabatan 5 tahun PPT pratama sekretaris daerah kabupaten/kota.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved