Bioskop
Bioskop Segera Buka Tapi Usia Ini Tidak Boleh Masuk dan 8 Aturan Ketat Akan Diterapkan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dalam rangka pembukaan kembali bioskop
“Selain itu, dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas.
Dan itu harus dijalankan dengan protokol yang ketat,” tutur. Wiku.
Kelima, penonton atau pengunjung tidak boleh makan dan minum serta selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai menonton di bioskop.
Keenam, pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari dua jam.
Ketujuh, penataan kursi dilakukan dengan baik sehingga berjarak.
Ini dilakukan untuk menghindari kontak antar pengunjung dan juga tidak ada kontak dengan petugas.
"Kemudian, pengamatan langsung untuk upaya disiplin semua pihak harus dilakukan dengan baik oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop," kata Wiku.
Kedelapan, tim pakar menyarankan masker yang digunakan adalah masker dengan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah.
Ini digunakan untuk mengantisipasi penularan antar-pengunjung.
Kesembilan, pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik melainkan dengan online.
Ini bertujuan juga untuk mempermudah pengecekan data untuk keperluan tracing apabila ditemukan kasus.
"Melalui sejumlah rekomendasi tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 dan pemerintah daerah berharap pembukaan kembali bioskop dapat berjalan baik," ujar Wiku.
"Dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menerapkan protokol yang berlaku secara optimal sehingga risiko penularan dapat dihindari," tambahnya.
Sebelumya, Wiku mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 tengah mempersiapkan pembukaan bioskop dalam waktu dekat.
Nantinya, para karyawan dan penonton harus menjalankan protokol kesehatan apabila bioskop kembali dibuka.