3 Tahun Setelah Nikah, Wanita Muda ini Siap Jadi Janda, Sering Dibuat Memar hingga Lebam oleh Suami
Bukannya kebahagiaan yang diperoleh Halimah yang saat menikah berusia 16 tahun, tapi justru kekerasan sang suami.
TRIBUN-TIMUR.COM - Niatnya menikah supaya mendapatkan perlindungan dari Suami, namun wanita ini alami hal sebaliknya.
Pernikahan bagi wanita yang bernama Nurhalimah, justru menjadi awal petaka.
Bukannya kebahagiaan yang diperoleh Halimah yang saat menikah berusia 16 tahun, tapi justru kekerasan sang Suami.
"Saya korban KDRT," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di dampingi keluarga.
Nurhalimah menceritakan, kekerasan fisik yang dialaminya itu sudah mulai ia rasakan sejak awal menikah pada tahun 2016.
• Kakek ini Punya Rambut Gimbal Sepanjang 5 Meter, Tak Pernah Dipotong Selama 80 Tahun, Cerita Lengkap
• UPDATE Corona Sulsel, Sulbar, Sultra, Gorontalo, Kaltara, Kaltim & Kalteng Rabu 26 Agustus 2020
Terakhir, suaminya itu melakukan kekerasan dengan cara memukul hingga membuat matanya harus dioperasi dan membuat memar hingga lebam di bagian sekitar kepala.
Padahal saat sebelum menikah, suaminya tersebut sangat baik.
Adapun kejadian KDRT itu selalu bermula saat Nurhalimah meminta suaminya menjadi suami yang benar sebagaimana umumnya, seperti mencari nafkah dan lain sebagainya.
"Dia masih seneng main, kerjanya cuma main depok-depokan (kesenian) saja," ujarnya.
Diakui Nurhalimah, saat menikah dahulu masih berusia 16 tahun, sedangkan suaminya 24 tahun.
Ia berharap, dengan berpisah membuatnya tak lagi menjadi korban KDRT.
"Capek Mas sayanya begini terus," ujar dia.
Masyarakat saat memadati Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Selasa (25/8/2020).
Sebelumnya diberitakan, angka perceraian di Kabupaten Indramayu menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, disusul dengan Kabupaten Bandung.
Jika dirata-rata, ada 12 ribu pasangan bercerai setiap tahunnya di Kabupaten Indramayu, atau dengan kata lain ada sekitar seribu pasangan yang bercerai setiap bulannya.
Humas Pengadilan Agama Indramayu, Agus Gunawan mengatakan, ironisnya dari sekian banyaknya pengajuan gugatan cerai, tidak sedikit berasal dari pasangan muda.
Rata-rata usia mereka bahkan baru 20-24 tahun.
• Kakek ini Punya Rambut Gimbal Sepanjang 5 Meter, Tak Pernah Dipotong Selama 80 Tahun, Cerita Lengkap
• UPDATE Corona Sulsel, Sulbar, Sultra, Gorontalo, Kaltara, Kaltim & Kalteng Rabu 26 Agustus 2020
Hal ini pula yang membuat duda dan janda muda banyak ditemui di Kabupaten Indramayu.
"Selalu ada setiap hari pasangan muda yang bercerai, rata-rata usianya 20-24 tahun," ujarnya kepada Tribuncirebon.com, Selasa (25/8/2020).
Agus Gunawan tidak menampik, fenomena itu terjadi akibat pernikahan dini yang terjadi di masyarakat di Kabupaten Indramayu.
Sebagian besar dari mereka memanfaatkan batas usia menikah minimal yang ditetapkan pemerintah untuk segera menikah, yakni untuk laki-laki dan perempuan minimal harus berusia 19 tahun.
Terlebih, pada regulasi sebelumnya bahkan walau masih berusia 16 tahun, bagi perempuan sudah diperbolehkan menikah.
Dalam hal ini, belum ada penelitian khusus yang dilakukan Pengadilan Agama Indramayu terkait mengapa pernikahan dini diminati masyarakat di Kabupaten Indramayu.
Kendati demikian, diakui Agus Gunawan faktor Pernikahan usia dini ini terhitung masih lebih rendah jika dibandingkan dengan persoalan ekonomi.
Faktor ekonomi masih menjadi alasan yang mendominasi ribuan masyarakat di Kabupaten Indramayu bercerai setiap bulannya.
"Kalau dalam data gugatan itu faktor utamanya adalah ekonomi, ada juga pihak ketiga dan pernikahan dini," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Calon Janda Muda Ini Capek Suaminya Terus-terusan Main, Pilih Gugat Cerai