Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ternyata Segini Gaji Ketua KPK, Firli Bahuri: Gaji Saya Cukup untuk Sewa Helikopter

Ternyata Segini Gaji Ketua KPK, Firli Bahuri: Gaji Saya Cukup untuk Sewa Helikopter

Editor: Ilham Arsyam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Firli Bahuri 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memastikan hadir dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan (Dewas) KPK, Selasa (25/8/2020) hari ini.

Diketahui, Firli Bahuri diadukan ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja, Juni 2020 lalu.

Dikutip dari Kompas.com, sidang etik diadakan di Gedung ACLC KPK dan digelar secara tertutup.

Sidang baru dilaksanakan terbuka pada saat penyampaian putusan.

Soal Kabar Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, IGI: Patut Diapresiasi Walaupun Belum Pasti

Kim Jong Un Koma, Pakar Sebut Adik Kim Yo Jong Bisa Lebih Brutal Jika Berkuasa di Korea Utara

Adapun Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Dalam keterangannya, Firli Bahuri mengaku tidak bermaksud menunjukkan hidup mewah saat menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja.

"Kami tidak menganut hidup mewah dan bukan gaya hidup mewah, tetapi kami lakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas," ujar Firli dilansir Kompas.com, Senin (24/8/2020) malam.

Eks ajudan Wakil Presiden RI Boediono itu mengatakan, helikopter yang digunakan itu merupakan helikopter sewaan yang dibayar melalui gajinya.

Ia pun membantah tudingan yang menyebut perjalanan menggunakan helikopter tersebut merupakan hasil gratifikasi.

"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan."

"Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," kata dia.

Bicara soal gaji, memang berapa sih gaji yang diterima Ketua KPK?

Ketua KPK Firli Bahuri akan diadili Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri akan diadili Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Dari penelusuran Tribunnews.com, setiap pimpinan KPK yang terdiri dari ketua dan wakil ketua lembaga antirasuah, mendapatkan sejumlah fasilitas gaji dan tunjangan yang besar.

Besaran gaji serta fasilitas yang diterima antara ketua dan wakil ketua KPK pun berbeda-beda.

Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved