Wanita 14 Tahun yang Dibawa Kabur dan Dihamili Duda Ingin Rawat Anak Sendiri, Tolak Temui Ibu
Karena alasan tersebut, F meminta agar orangtuanya menyerahkan anak yang baru saja dilahirkannya beberapa minggu lalu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Remaja berusia 14 tahun, F yang dibawa kabur Duda anak 3, Wawan Gunawan (41) mengaku tak ingin lagi bertemu ibu kandung.
Hal itu disampaikan F saat berkonsultasi dengan Komisi Perlindungan Anak (KPAI).
"Kemarin dia ngomong sama kita, minta anaknya yang lagi dirawat sama ibunya. Mau dirawat sendiri katanya," kata Komisioner KPAI, Putu Ervina dikutip dari Kompas.com, Senin (24/8/2020).
Meski begitu, permintaan tersebut tak dikabulkan KPAI.
• Pentingnya Kencing Setelah Berhubungan Seks untuk Cegah Infeksi, Tidak Mengganggu Gangguan Kehamilan
• Malam Pertama Berubah Duka, Istri Tak Mau Buka Pakaian di Depan Suami, Malu Karena Tubuh Seperti ini
Mengingat, usia F yang masih belia untuk merawat seorang anak.
F meminta anaknya diserahkan karena tak mau lagi bertemu dengan ibu kandungnya yang berinisial R.
Hal itu terjadi sebelum F dibawa kabur oleh pria anak tiga yang menghamilinya, Wawan.
"Tapi ya sementara anaknya itu tetap kita biarkan dirawat ibunya (R),"
"Soalnya beban psikologis F ini banyak, pengalaman sama orangtuanya, sama si W ini, terus juga harus jadi ibu, itu akan menguras psikologis nya," ucap Putu.
Membantah adanya kekerasan
Meski sang anak sudah ditemukan, ibunda F, R masih belum bisa memeluk erat buah hatinya yang telah hampir sebulan terlepas dari genggamannya.
Pertemuan R dan F di Polres Metro Jakarta Barat di hari tertangkapnya Wawan pada Jumat (21/8/2020) tak berbuah manis.
"Kita duduk dekat, ada orang KPAI juga, tapi dia enggak berani natap saya karena ketakutan mungkin dia trauma," kata R ditemui di rumahnya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (24/8/2020).
R membantah bahwa ada kekerasan di dalam rumah tangga yang membuat F enggan kembali ke pelukannya.
Menurut dia, saat ini F hanya masih dalam kondisi trauma dan takut sendiri atas kesalahan yang telah diperbuatnya.

Sebab, sebelum dibawa kabur oleh Wawan sejak akhir Juli 2020, F telah membuat kesalahan besar dan berjanji kepada R untuk berubah.
Adapun kesalahan yang dimaksud, ucap R, yakni F hamil di luar nikah dalam usia 13 tahun oleh Wawan yang sama sekali tak bertanggungjawab.
"Jadi dia seperti ketakutan kayak trauma gitu lihat saya,"
"Kalau untuk kekerasan ke dia saya enggak pernah, paling hanya sekedar mulut aja wajar namanya orangtua ke anak," klaim R.
Saat ini, F ditempatkan di rumah aman oleh KPAI untuk memulihkan kondisi psikologinya.
Minimal, selama 14 hari F akan berada di bawah pendampingan KPAI.
• Pentingnya Kencing Setelah Berhubungan Seks untuk Cegah Infeksi, Tidak Mengganggu Gangguan Kehamilan
• Malam Pertama Berubah Duka, Istri Tak Mau Buka Pakaian di Depan Suami, Malu Karena Tubuh Seperti ini
R berharap setelah lewati masa pemulihan psikologi, F mau kembali tinggal bersamanya dan segera melupakan Wawan yang telah merusak masa depannya.
"Awalnya saya pikir udah ketemu dan bisa pulang kumpul bareng di rumah ternyata enggak, karena dia masih di KPAI," ucap R sambil menyeka air matanya.
Diberitakan sebelumnya, pelarian Wawan membawa kabur F akhirnya terhenti setelah dia dibekuk Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di tempat persembunyiannya di kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (21/8/2020) dini hari.
Ditangkapnya Wawan atas laporan orangtua F yang menyebut anaknya diculik oleh duda beranak tiga itu sejak Rabu (29/7/2020) malam.
Saat malam hilangnya F, remaja putri itu pamit kepada orangtuanya untuk membeli makan dengan membawa sepeda motor Honda Vario.
Namun rupanya motor tersebut kemudian dibawa dan dijual Wawan untuk biaya mereka melarikan diri.
Selama hampir sebulan, F dibawa kabur duda beranak 3 itu dan berpindah-pindah tempat.
Hal itu dilakukan untuk menghindari kejaran petugas kepolisian.
Sebelum membawa kabur F, Wawan juga tega menghamili remaja yang usianya sepantaran dengan anak bungsunya itu.
Setelah hamil besar dan melahirkan anaknya yang dititpkan ke keluarga ibunya, F dibawa kabur oleh Wawan mengendarai motor orangtua F.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadaffi mengatakan, Wawan memanfaatkan keluguan F sejak usianya masih 11 tahun.
Perhatian dan kasih sayangnya mampu meluluhkan korban.
Penyidik menjerat Wawan pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 14 tahun pidana penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Remaja yang Diculik Duda Anak 3 Tak Mau Lagi Bertemu Ibu Kandung, Minta Orangtua Serahkan Bayinya,