Masuki Rumah Tetangga Lalu Curi Ponsel, Dimas Ditangkap Resmob Polsek Tamalate
Mendapat laporan itu, Unit Resmob Polsek Tamalate yang dipimpin Ipda Abdul Latif pun melakukan penyelidikan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dimas Pratama Ashar (17) ditangkap Unit Resmob Polsek Tamalate, Makassar.
Warga Jl Manuruki 2 Lorong I B Kelurahan Manggasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar itu ditangkap atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Minggu kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP Ramli Jr kepada tribun, Senin (24/8/2020) malam, mengungkapkan, penangkapan itu berdasarkan atas laporan tetangganya yang menjadi korban pencurian ponsel di rumahnya.
Mendapat laporan itu, Unit Resmob Polsek Tamalate yang dipimpin Ipda Abdul Latif pun melakukan penyelidikan.
Hasilnya, keberadaan Dimas terendus saat berada di Jl Mannuruki.
Ia pun ditangkap lalu dibawa ke Mapolsek Tamalate untuk diinterogasi.
"Hasi interogasi, pelaku (Dimas) mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara pelaku masuk di rumah korban lewat pintu belakang pada saat korban tertidur. Kemudian berhasil mengambil satu Hp Oppo A5s warna hitam yang tersimpang di samping korban," kata AKP H Ramli Jr.
Akibat perbuatannya, Dimas kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tamalate, Makassar.