Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dokter Protes Menteri Jokowi

Kabar Buruk buat Jokowi, Menkes Terawan Diadukan Salahgunakan Kewenangan oleh Organisasi Dokter

Kabar Buruk buat Jokowi, Menkes Terawan Diadukan Salahgunakan Kewenangan oleh Organisasi Profesi Dokter

Editor: Mansur AM
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Menteri Kesehatan era Jokowi Jilid 2, Terawan Agus Putranto. Kenapa Dokter protes Menteri Jokowi ini? 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Tujuh organisasi dan asosiasi profesi kedokteran menuding Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penetapan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2024.

Ketujuh organisasi dan asosiasi profesi kedokteran itu menyoroti prosedur pemilihan anggota KKI yang tidak ada dialog dan koordinasi yang jelas. 

Wakil Ketua PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ugan Gandar, menyebut tindakan Terawan tidak sesuai dengan peraturan perundangan.

"Menteri Kesehatan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dalam proses pemilihan anggota KKI, sehingga patut diduga ada penyalahgunaan wewenang,” ujar Ugan dalam konferensi pers daring, Senin (24/8/2020).

Selain PDGI, konferensi pers ini juga diikuti oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AFDOKGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).

”Kami menyampaikan kekecewaan mendalam dan keberatan atas sikap dan tindakan Menteri Kesehatan yang telah memberikan usulan nama yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta telah memberikan informasi dan pernyataan tidak sesuai fakta dan kebenaran kepada Presiden RI, sehingga Presiden mengeluarkan Keppres No 55 tahun 2020," kata Ugan.

Ugan menegaskan, apa yang telah dilakukan oleh Terawan merupakan tindakan yang menyalahi aturan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 29 Pasal 14 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, usulan nama anggota KKI seharusnya diberikan oleh Organisasi Profesi dan Asosiasi, bukan atas usulan Kemenkes.

”Organisasi profesi dan Asosiasi ini dengan memberikan penafsiran atas pasal 17 UU No.30/2014 yang mengatakan bahwa Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, dan larangan bertindak sewenang-wenang. Sementara itu dalam pasal 18 undang-undang yang sama disebutkan pula, Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusannya ternyata bertentangan dengan undang-undang," lanjutnya.

Diketahui, 17 anggota KKI periode 2020-2025 telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (19/8). IDI dan organisasi dan asosiasi profesi kedokteran kemudian memprotes keanggotaan KKI itu karena dinilai tak mewakili asosiasi profesi kedokteran seperti yang disyaratkan dalam UU Praktik Kedokteran.

Menkes Terawan lewat Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati, berkilah bahwa pemilihan nama calon anggota KKI yang diusulkan asosiasi tidak memenuhi syarat. Langkah tersebut diambil sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.

Kemenkes juga mengklaim telah beberapa kali meminta usulan nama calon anggota KKI kepada setiap unsur asosiasi profesi kedokteran sejak Februari 2019. Namun, usulan nama tersebut tidak memenuhi persyaratan. Sementara Menkes Terawan harus mengusulkan nama calon anggota KKI dua bulan sebelum masa keanggotaan berakhir. Masa Kerja Keanggotaan KKI 2014-2019 sendiri telah habis pada Mei 2019.

”Hingga masa bakti keanggotaan KKI Periode 2014-2019 berakhir, calon anggota KKI yang diusulkan belum memenuhi persyaratan. Sehingga keanggotaan KKI masa bakti 2014-2019 diusulkan oleh Menteri Kesehatan kepada Presiden agar keanggotaan KKI pada masa bhakti KKI tersebut dilakukan perpanjangan," kata Widyawati melalui keterangan tertulis.

Namun, pernyataan Widyawati itu dibantah Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Faqih.

Menurut Daeng, pihaknya telah memberikan usulan nama tersebut dan dipastikan telah memenuhi persyaratan.

"Organisasi Profesi dan Asosiasi telah mengajukan usulan nama calon anggota KKI sejak awal 2019. Usulan tersebut berdasarkan seleksi yang panjang dan cermat calon kandidat anggota KKI dengan memperhatikan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan-perundangan," kata Daeng dalam konferensi pers yang sama.

Kemudian, dari nama yang diusulkan oleh asosiasi, ada beberapa kandidat yang mengundurkan diri sebab tidak ingin melepas status ASN. Maka dari itu, IDI dan asosiasi mengusulkan nama pengganti.

Terkait polemik anggota KKI ini, perwakilan organisasi profesi dan asosiasi kedokteran menyatakan akan segera mengirimkan surat permintaan kepada Istana untuk bertemu Presiden Jokowi. Daeng mengatakan pertemuan itu penting untuk menyelesaikan polemik yang saat ini terjadi.

"Kami segera akan bersurat dan meminta ketemu beliau (Presiden Jokowi). Mudah-mudahan kami berharap lebih cepat lebih baik, agar konflik ini tidak menghambat proses registrasi para dokter," ujar Daeng.

Bukan mempermasalahkan usulan nama yang dilantik Jokowi, kata Daeng, pihaknya hanya mempermasalahkan proses administratif yang ditempuh pihak Kemenkes terkait pengusulan nama. "Kita permasalahkan adalah prosedur pengusulan, jadi sama sekali tidak mempersoalkan proses administratif, kami hanya mempersoalkan prosedur pengusulan dari kementerian kesehatan," tegas Daeng.

"Titik poin yang kami permasalahkan itu di prosedur pengusulan, jadi kita tidak secara personal pribadi kita tidak melakukan itu. Yang kami permasalahkan yang kami kecewa dan keberatan itu dikarenakan prosedur pengusulan," lanjut dia.

Tak hanya berdialog berkirim surat ke Presiden Jokowi, Daeng mengatakan akan mencoba berdialog dengan DPR terkait masalah usulan anggota KKI yang tidak sesuai aturan perundang-undangan itu. Selain itu, pihaknya akan mencoba jalan melalui musyawarah, bahkan hingga proses hukum ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"Contoh langkah itu kami ke PTUN, atau kami RDP dengan DPR, kalau ini ditanggapi oleh Kementerian atau presiden, kami bersyukur, tidak perlu konflik ini berkepanjangan," ujarnya.

Daeng menambahkan bahwa gerakan ini murni dilakukan atas usulan tujuh organisasi profesi dan asosiasi yang terdiri dari IDI, PDGI, MKKI, MKKGI, AIPKI, AFDOKGI, ARSPI. Ia membantah adanya tindakan sepihak yang dilakukan organisasi tertentu menanggapi keputusan kemenkes.

"Kami kan melangkah, kami dapat amanah ini dari IDI, PDGI, MKKI, MKKGI, AIPKI, AFDOKGI, ARSPI. Kami melangkah bukan mau-maunya kami. Kami sudah konsultasi menyerap aspirasi dari kawan-kawan di bawah, kami sudah lakukan rapat koordinasi dan memang kawan-kawan di bawah ini kami sudah kroscek 7 elemen ini," kata Daeng. "Kawan-kawan di bawah ini merasa kecewa dan meminta kami untuk menyelesaikan masalah ini. jadi apa yang kami kerjakan bukan semata-mata maunya kami, tapi aspirasi dari bawah," ujarnya.(tribun network/fia/dod)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved