Cara Cek Bakal Dapat BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu atau Tidak, sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Selanjutnya, pekerja yang bersangkutan harus berstatus sebagai peserta dengan status kepesertaan hingga bulan Juni 2020.
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020).
Bantuan yang cair 25 Agustus 2020 adalah subsidi untuk bulan September-Oktober.
"Dua bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.
2. BPJS Ketenagakerjaan kantongi 12 juta nomor rekening
Adapun skema pencairan bantuan Rp 600 ribu akan langsung masuk ke rekening masing-masing pekerja.
Hingga saat ini, pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Sekarang Alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.
"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan."
• Lucu dan Seru, Ini Sinopsis Film The Hitmans Bodyguard, Dibintangi Ryan Renolds, Bioskop Trans TV
"Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.
Secara keseluruhan jumlah penerima bantuan pemerintah sebanyak 15,7 pekerja dengan total anggaran sebesar Rp 37,7 triliun.
Jumlah itu meningkat dari rencana awal yang sebanyak 13,8 pekerja.
3. Syarat penerima bantuan
Sementara itu, aturan mengenai subsidi gaji untuk karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan telah terbit.
Dalam beleid itu, ada sejumlah syarat mengenai siapa saja yang menerima bantuan.
Dikutip dari Kompas.com, pertama, pekerja atau buruh adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Selanjutnya, pekerja yang bersangkutan harus berstatus sebagai peserta dengan status kepesertaan hingga bulan Juni 2020.
Selain itu, pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.
Jumlah tersebut sesuai dengan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Yang terakhir, pekerja yang bersangkutan harus memiliki rekening aktif.
Cara Cek Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan
Berikut cara cek kepesertaan melalui sejumlah metode, yang Tribunnews.com kutip dari Kontan.co.id:
1. Via aplikasi BPJSTK Mobile
Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Kemudian pilih di "Kartu Digital".
Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
2. Via website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Pilih menu registrasi.
c. Isi formulir sesuai dengan data.
- Nomor KPJ Aktif
- Nama
- Tanggal lahir
- Nomor e-KTP
- Nama ibu kandung
- Nomor ponsel dan email.
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
- Masukkan alamat email di kolom user
- Masukkan kata sandi
- Setelah masuk, pilih menu layanan
3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.
Syarat Penerima BLT Rp 600 Ribu
Dikutip dari Kompas.com, berikut syarat penerima:
- WNI yang memiliki NIK
- Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020
- Gaji atau upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah 5 juta
- Memiliki rekening bank (bantuan pemerintah lewat rekening)
Sementara untuk tahapan penyaluran yakni:
Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek.
Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran.
Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com.com/Mutia Fauzia, Kontan.co.id/Virdita Rizki Ratriani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT Rp 600 Ribu Cair Mulai Besok, Segera Cek Namamu Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau Tidak