Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Pelayaran Ternyata Dibunuh Karyawati Sendiri, Panggil Suami Siri dan Kawan-kawan, Motifnya?

NL kemudian meminta tolong kepada R alias M, suami sirinya untuk menghabisi korban.

Editor: Waode Nurmin
cctv
Dalang Penembakan Bos Pelayaran Sugianto, Karyawannya Sendiri, Siapkan Rp 200 Juta untuk Eksekutor. Screenshot saat bos pelayaran Sugianto (51) dieksekusi dari belakang 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus pembunuhan bos pelayaran Sugianto (51) di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 13 Agustus 2020 lalu akhirnya terungkap

Otak pelaku Pembunuhan adalah karyawan sendiri

Seorang perempuan

Pelaku sudah berhasil ditangkap oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya

Jumlahnya 12 orang

Dan dalangnya berinisial NL (34) 

2 Peluru Ditembakkan ke Kepala Pengusaha Kapal dan Tewas, Pelaku Bermasker, Ini Sketsa Wajahnya

Kisah Preman Terkuat Masuk Islam, Mabuk Tapi Hatinya Bergetar Dengar Bismillah dari Seorang Satpam

Daftar Harga Hp Vivo Akhir Agustus 2020, Vivo X50 Pro, Vivo Y50, Vivo V9, Vivo Y71, Vivo V17 Pro

NL ini ternyata punya dendam terhadap korban

Dia bekerja sebagai karyawan adminstrasi di PT Dwi Tirta Jaya milik Sugianto.

Selama bekerja di perusahaan tersebut, NL selalu dimarahi oleh Sugianto.

Bahkan sampai dilecehkan

“Yang bersangkutan marah karena sering dimarahi oleh korban dan yang kedua beberapa pernyataan dari korban yang dianggap melecehkan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam jumpa pers penangkapan para pelaku di Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).

NL juga kerap diajak berhubungan badan dengan Sugianto.

Bahkan korban sampai menyebut NL sebagai perempuan “tidak laku”.

NL sakit hati? tentu saja

Benih-benih dendam itu akhirnya terpupuk

Motif kedua, NL yang menangani keuangan perusahaan, ternyata pernah menggelapkan pajak yang seharusnya dibayar ke kantor pajak.

“Yang bersangkutan ketakutan karena dari tahun 2015 di bagian administrasi keuangan banyak mengurusi pajak, (tetapi) ternyata tidak semua disetorkan ke kantor pajak,” kata Nana.

Sugianto disebut mulai curiga kepada NL.

tribunnews
Dalang pembunuhan bos pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara, saat dirilis di Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

 2 Peluru Ditembakkan ke Kepala Pengusaha Kapal dan Tewas, Pelaku Bermasker, Ini Sketsa Wajahnya

 Kisah Preman Terkuat Masuk Islam, Mabuk Tapi Hatinya Bergetar Dengar Bismillah dari Seorang Satpam

 Daftar Harga Hp Vivo Akhir Agustus 2020, Vivo X50 Pro, Vivo Y50, Vivo V9, Vivo Y71, Vivo V17 Pro

Puncak ketakutan NL terjadi ketika Sugianto mengancam akan melaporkannya ke polisi. 

NL kemudian meminta tolong kepada R alias M, suami sirinya untuk menghabisi korban.

R lalu mencari kelompok sindikat pembunuh yang terdiri DM, SY, S, MR, AJ, DW , R , RS.

NL sudah menyiapkan uang sebesar Rp 200 juta sebagai upah.

R alias M bersama pelaku lainya kemudian merancang skema pembunuhan tersebut.

Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 12 orang tersangka pembunuhan Sugianto.

Berikut peran masing-maisng tersangka. 

“DM ini bertindak sebagai eksekutor, SY bertindak sebagai orang yang memboncengi DM saat melakukan eksekusi," kata Nana.

Nana menambahkan, tersangka S berperan antar senjata kepada AJ untuk digunakan dalam eksekusi.

AJ kemudian menyerahkan senjata api kepada MR, lalu MR menyerahkan kepada SY.

DW beserta R dan Rs turut serta dalam perencanaan pembunuhan.

Tersangka TH, lanjut Nana, berperan sebagai pihak yang menjual senjata ilegal kepada AJ.

AJ membeli sepucuk senjata api itu seharga Rp 20 juta.

Sedangkan tersangka SP bertindak sebagai perantara antara TH dan AJ dalam transaksi senjata.

Mereka ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda.

“Delapan orang ditangkap di Lampung, satu orang ditangkap di Cibubur, kemudian dua orang ditangkap di wilayah Jawa Timur," ucap Nana.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Pembunuhan Sugianto terjadi pada Kamis siang, 13 Agustus 2020.

Saat itu, Sugianto akan pulang ke rumah yang tak jauh dari kantornya di Ruko Royal Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Korban pulang dengan berjalan kaki untuk santap siang.

Sekitar 50 meter dari kantornya, tiba-tiba ada seorang pria tak dikenal menghampiri bos pelayaran itu dari belakang.

Pria itu kemudian tanpa ragu melepaskan lima kali tembakan ke bagian belakang Sugianto, dekat area kepala dan punggung.

Korban sempat lari setelah mendapat tembakan pertama, sebelum akhirnya tersungkur.

Melihat korbannya tumbang, pelaku segera melarikan diri bersama seorang temannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor, tak jauh dari lokasi.

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Karyawati Otak Penembakan Pengusaha di Kelapa Gading, Motifnya Sakit Hati", "Otak Penembakan Pengusaha di Kelapa Gading Juga Gelapkan Pajak Perusahaan Korban" dan "Polisi Tangkap 12 Tersangka Penembakan Pengusaha di Kelapa Gading, Ini Peran Mereka"


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved