Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Bocah yang Dicekoki Miras Bekerja Sebagai Penjaga Kebun Pelaku, Sempat Takut Lapor Polisi

Pada video durasi 24 detik bocah ini terlihat menenggak miras yang dituangkan kedua pemuda di Luwu Timur

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Viral video bocah 4 tahun dicecoki miras oleh dua pemuda. Orangtua sang bocah sempat takut melapor ke polisi gegara takut kehilangan pekerjaan 

TRIBUN-TIMUR.COM- Seorang bocah berinisial RB (4) dicecoki minuman keras atau miras oleh dua pemuda asal Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur.

Videonya pun sempat viral dan ramai beredar melalui grup-grup WhatsApp.

Dua pelakunya, Firman Efendi (20) dan M Rifky Hendra Putrawan (19) pun telah berhasil ditangkap polisi, Minggu (23/8/2020).

Video tersebut direkam di sebuah kebun merica di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam video itu, seorang pemuda menuangkan miras ke gelas lalu diminum bocah laki-laki ini.

Sementara seorang rekan pemuda ini bertugas mengambil video.

Pemuda dan bocah yang menenggak miras dalam video sedang berada di pondok kebun.

Ada dua video yang beredar yaitu durasi 24 detik dan 30 detik.

Pria yang Cekoki Miras Seorang Bocah di Luwu Timur Ditangkap Polisi, ini Pengakuannya
Pria yang Cekoki Miras Seorang Bocah di Luwu Timur Ditangkap Polisi, ini Pengakuannya (instagram)

Pada video durasi 24 detik bocah ini terlihat menenggak miras yang dituangkan pemuda ini.

Kemudian pada video kedua durasi 30 detik, terlihat bocah seperti mabok.

Bocah ini berteriak-teriak dan oleng.

Beberapa kali ia terjatuh dan kepalanya terbentur di kayu yang tersimpan di pondok kebun.

Orangtua Takut Lapor ke Polisi

Penyidik Polres Luwu Timur menetapkan dua pemuda yang mencecoki bocah dibawah umur dengan minuman keras (miras) jadi tersangka.

Kedua pemuda ini ditangkap masing-masing bernama Firman Efendi (20) dan M Rifky Hendra Putrawan (19), Minggu (23/8/2020) malam.
Penyidik Polres Luwu Timur menetapkan dua pemuda yang mencecoki bocah dibawah umur dengan minuman keras (miras) jadi tersangka. Kedua pemuda ini ditangkap masing-masing bernama Firman Efendi (20) dan M Rifky Hendra Putrawan (19), Minggu (23/8/2020) malam. (TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN ISMAR)

Ayah RB bernama Mertin yang ditemui TribunLutim.com, Senin (24/8/2020) di ruang penyidikan reskrim Polres Luwu Timur lebih banyak diam.

Kabid Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Luwu Timur, Juleha mengatakan orang tua RB bekerja sebagai penjaga kebun tersangka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved