Tribun Enrekang
DPMPTSP Enrekang Akui Ada 3 Perusahaan Tambang Baru yang Izinnya Sedang Berproses
Saat ini ada tiga perusahaan tambang yang sedang mengurus rencana pembukaan tambang baru di Kabupaten Enrekang.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Beberapa waktu lalu dua kelompok masyarakat di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan berunjuk rasa menolak adanya tambang galian C yang akan beroperasi di wilayahnya.
Dua kelompok masyarakat itu adalah warga Dusun Penja, Kecamatan Enrekang dan warga Dusun Pudukku, Kecamatan Cendana.
Adanya tambang dianggap dapat merusak lingkungan dan membahayakan pemukiman masyarakat sekitar.
Lantas benarkah akan ada rencana penambangan di dua lokasi itu?
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Enrekang, Haleng Lajju mengakui saat ini ada tiga perusahaan tambang yang sedang mengurus rencana pembukaan tambang baru di Kabupaten Enrekang.
Menurutnya, tiga perusahaan itu ada di tiga titik berbeda yakni di Dusun Penja, Kecamatan Enrekang atas nama Krisyanti.
Adapula di Dusun Pudukku, Kecamatan Cendana atas nama Ali Suryaji Kartono serta adapula perudaahn di Riso, Kecamatan Cendana yang sementara berproses.
"Iya memang ada yang urus baru yang di Penja, Pudukku ada juga di Riso yang sementara berporses izinnya," kata Haleng Lajju, Minggu (23/8/2020).
Hanya saja, ia mengakui dari semua itu sampai saat ini belum ada yang dikeluarkan izinnya.
"Sampai saat ini pun kita belum terbitkan izin prinsip. Yang di Pudukku itu memang sudah ada izin prinsipnya. Pudukku itu sejak 2019 dia urus, Ali Suryaji Kartono, tapi masih ada rekomendasi izin lingkungan juga yang harus dipenuhi," tuturnya.
Ia menjelaskan, izin itu diperlukan untuk melanjutkan rekomendasi izin lingkungan ke provinsi kalau memenuhi ketentuan UKL/UPL, sebab itu jadi dasar ke provinsi.
Menurutnya, DPMPTSP hanya merujuk ke Lingkungan Hidup dalam penerbitan izin dalam hal eksplorasi.
Sebab, pihaknya hanya sebatas pelayanan perizinan administratif dan hanya melayani prizinan sesuai rekomendasi dinas terkait.
Pihaknya pun tidak bisa menerima atau menolak sebelum ada beberapa hal terkait dokumen izin termasuk rekomendasi dari Lingkungan Hidup.
"jadi kami bukan teknisnya. Kami ini yang terkait izin-izin itu harus merujuk ke dinas teknis terkait, seperti lingkungan hidup dan PU sebagai kajian tata ruangnya," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez