2 HARI Lagi Cek Rekening, Bantuan Karyawan Swasta Cair, Langsung Masuk Rp 1,2 Juta, Kamu termasuk?
2 hari lagi cek rekening, pasalnya bantuan subsidi upah atau bantuan karyawan swasta cair, langsung masuk Rp 1.200.000, Kamu termasuk?
Enam syarat penerima bantuan atau subsidi gaji
Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Karyawan Dipastikan Cair pada 25 Agustus 2020" dan "Subsidi Gaji Karyawan, Menaker: Insya Allah, Presiden Akan "Launching" 25 Agustus", .