Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Oknum Guru Ngaji Cabul di Makassar Ditetapkan Tersangka

Oknum guru ngaji berinisial AM (55) di Makassar telah ditetapakan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID ZULFADLI SALEH
Polrestabes Makassar Jl Ahmad Yani, Makassar. Polrestabes menatapkan oknum guru mengaji cabul sebagai tersangka. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Oknum guru ngaji berinisial AM (55) di Makassar telah ditetapakan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polrestabes Makassar melakukan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan pihaknya telah menatapkan oknum guru mengaji itu sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasip gelar perkara," kata Kompol Agus Khaerul saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/20).

Tersangka AM, kata Kompol Agus, telah mengakui mencabuli tiga muridnya dalam proses belajar mengaji di balai-balai dekat rumahnya.

Kasus terungkap setelah salah satu korban mengadu ke ibunya terkait perlakuan guru mengaji kepadanya.

Laporan Wartawan tribun-timur.com Sayyid Zulfadli

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved