Tribun Makassar
Oknum Guru Ngaji Cabul di Makassar Ditetapkan Tersangka
Oknum guru ngaji berinisial AM (55) di Makassar telah ditetapakan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Oknum guru ngaji berinisial AM (55) di Makassar telah ditetapakan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polrestabes Makassar melakukan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan pihaknya telah menatapkan oknum guru mengaji itu sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasip gelar perkara," kata Kompol Agus Khaerul saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/20).
Tersangka AM, kata Kompol Agus, telah mengakui mencabuli tiga muridnya dalam proses belajar mengaji di balai-balai dekat rumahnya.
Kasus terungkap setelah salah satu korban mengadu ke ibunya terkait perlakuan guru mengaji kepadanya.
Laporan Wartawan tribun-timur.com Sayyid Zulfadli