Suara Desahan Muncul di Semak-semak, Ternyata Anak di Bawah Umur Bercinta Setelah Bahas Masa Depan
Namun, perbincangan serius itu berakhir dengan perbuatan tak sepantasnya dilakukan. Awalnya, KAR dan AN bertemu di dekat rel Wilayah Surabaya Barat.
Setelah diminta hal tersebut, kedua ABG itu mengabulkan permintaan TN karena takut perbuatan mereka diadukan.
Seraya memperhatikan sejoli itu berhubungan intim, TN juga mengambil ponsel mereka.
Tak sampai disitu, TN membawa korban laki-laki pergi menjauh dan mengikatnya di sebuah pohon dengan menggunakan baju milik korban.
Setelah berhasil mengikat korban laki-laki, TN kembali mendatangi korban perempuan dan meminta korban untuk memuaskan nafsu birahi TN.
Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo membenarkan peristiwa tersebut.
"Korban melayani permintaan pelaku untuk memuaskan nafsu pelaku sebanyak tiga kali disekitaran TKP," ungkap AKP Tri.
Setelah puas melakukan hubungan intim dengan korban perempuan, TN pun sempat mengajak korban untuk menemui pacarnya yang terikat di pohon.
"Namun pelaku langsung membawa korban perempuan ke Kabupaten Mempawah dengan menggunakan sepeda motor ke sebuah lokasi bekas galian C," ujarnya.
Sesampainya di lokasi, TN kembali mengancam korban untuk memuaskan nafsunya.
"Setelah melakukan hubungan badan dengan korban pelaku membawa korban ke simpang tiga benteng Kota Mempawah dan menurunkan korban di tepi jalan raya. Lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," ujarnya.

Setelah berhasil menghindari pencarian petugas Kepolisian selama setahun, akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh petugas di daerah pasar beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.
"Atas kejadian ini, tersangka kita jerat dengan pasal berlapis, yang pertama pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur, dan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun," ujar AKP Tri. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Suara Muncul dari Semak-semak Buat Petugas di Surabaya Curiga, Pas Dicek Ada Pasangan di Bawah Umur,