Tribun Makassar
Polsek Tamalanrea Tangkap 2 Pelaku Curas di Jl Perintis Kemerdekaan, Barang Buktinya Motor & Iphone
Keduanya adalah IBR (21) dan HMK (22), warga Makkio Baji, Kecamatan Makassar.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Operasional Reskrim Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar, berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) di Jl Perintis Kemerdekan 3, BTN Hamzy, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Kamis (20/8/2020).
Keduanya adalah IBR (21) dan HMK (22), warga Makkio Baji, Kecamatan Makassar.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Aris menjelaskan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan tim Operasional Reskrim Polsek Tamalanrea di lapangan.
"Sesuai laporan masyarakat tentang kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl Perintis Kemerdekaan, Juli 2020 lalu," katanya dalam keterangan tertulis.
Setelah mendapat informasi tentang keberadaan para pelaku, pihaknya bergerak menuju ke TKP guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah diamankan kemudian pelaku dibawa ke Mako Polsek Tamalanrea untuk diinterogasi.
Kepada Polisi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Jl Perintis Kemerdekaan Tamalanrea Makassar.
Kedua pelaku serta barang bukti berupa 1 unit handphone dan 1 sepeda motor diamankan di Mapolsek Tamalanrea.
“Kedua pelaku serta barang bukti satu unit HP Iphone 6S Plus dan satu unit sepeda motor diamankan di Mapolsek Tamalanrea untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut," tutupnya.