Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tukin TNI Naik

Kabar Gembira TNI & Keluarga dari Jokowi & Prabowo Tunjangan Prajurit Naik Mulai Rp 3,5 Juta

Kabar Gembira buat anggota TNI & Keluarga dari Jokowi & Prabowo Tunjangan Kinerja Naik, kenaikannya sangat tinggi Mulai Rp 3,5 Juta

Editor: Mansur AM
net
Ilustrasi Prajurit TNI - Kabar gembira, Presiden Jokowi naikkan Tunjangan Kinerja TNI hingga 80% 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira untuk TNI dan keluarga dari Pemerintah RI. 

Tunjangan kinerja akan mengalami kenaikan signitifkan.

Kenaikannya hingga 80 persen.

Kapan berlaku?

Tunjangan kinerja prajurit TNI dipastikan bakal naik 80 persen. 

Kenaikan tunjangan TNI sebesar 80 persen itu akan direalisasikan pada tahun 2021.

Dikutip dari KompasTV, kepastian kenaikan tunjangan kinerja TNI sebesar 80 persen itu tertuang dalam dokumen Buku III Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) Tahun Anggaran 2021.

Dalam dokumen itu disebutkan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang saat ini dipimpin Prabowo Subianto mendapatkan total anggaran sebesar Rp 136,9 triliun.

Salah satu penggunaa anggaran tersebut di antaranya untuk menaikkan tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI.

Tertulis di dokumen Buku III Himpunan (RKA/KL) Tahun Anggaran 2021, alokasi belanja pegawai dalam penggunaan anggaran diperhitungkan lantaran adanya rencana kenaikan tukin prajurit TNI sebesar 80 persen.

Kenaikan tukin prajutit TNI sebanyak 80 persen itu merupakan janji Presiden Jokowi saat berpidato di acara HUT TNI ke-74, Agustus tahun lalu. 

Tribunnews.com kemudian mencoba menghitung besaran kenaikan tukin prajurit TNI sebesar 80 persen itu dihitung berdasarkan besaran tukin prajurit TNI saat ini yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. 

Merujuk Perpres tersebut, besaran tukin prajutit dikategorikan berdasarkan kelas jabatan. 

Dengan kenaikan itu sebesar 80 persen itu, tukin KSAD, KSAL atau KSAU yang merupakan kelas jabatan tertinggi diperkirakan akan naik menjadi Rp 68.058.900 atau mengalami kenaikan sebesar 30.248.400. 

Berdasar Perpres tersebut, tukin KSDA, KSAL atau KSAU sebesar Rp 37.810.500. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved