Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Baik PNS Era Jokowi, Setelah Terima Gaji ke-13, Ada Lagi Bantuan Pulsa Per Bulan, Cek Nilainya

Pegawai negeri sipil ( PNS ) kini sungguh dimanjakan dengan gaji dan fasilitas. Makanya, menjadi PNS merupakan impian bagi kebanyakan orang.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Ilustrasi uang bantuan pulsa PNS. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pegawai negeri sipil ( PNS ) kini, di era Presiden Jokowi, sungguh dimanjakan dengan gaji dan fasilitas.

Makanya, menjadi PNS merupakan impian bagi kebanyakan orang.

Faktanya setiap ada pembukaan pendaftaran atau rekrutmen CPNS, pendaftarnya selalu membeludak.

Saat ini, banyak keuntungan yang didapatkan para PNS, terlebih di masa pandemi sekarang. Jika beberapa pegawai atau karyawan swasta mengalami nasib apes karena gajinya dipotong bahkan terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK ) akibat pandemi virus corona atau Covid-19, berbeda ceritanya dengan PNS.

Seperti air yang terus mengalir, para abdi negara tersebut masih tetap mendapatkan haknya secara utuh, bahkan terbilang lebih karena kecipratan gaji ke-13 yang cair pada Agustus ini.

Berikut beberapa keuntungan menjadi PNS terlebih di saat situasi seperti pandemi Covid-19 ini:

Gaji ke-13

Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan disebutkan cair pada Senin (10/8/2020).

Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji.

"Ya, Insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Pencairan gaji ke-13 itu dipastikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Sebelumnya, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2020.

Namun, akhirnya molor.

Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 tahun 2020, besaran gaji ke-13 yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

Komponennya meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved