Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Baik PNS Era Jokowi, Setelah Terima Gaji ke-13, Ada Lagi Bantuan Pulsa Per Bulan, Cek Nilainya

Pegawai negeri sipil ( PNS ) kini sungguh dimanjakan dengan gaji dan fasilitas. Makanya, menjadi PNS merupakan impian bagi kebanyakan orang.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Ilustrasi uang bantuan pulsa PNS. 

Dapat uang pensiun

Selain gaji ke-13, para PNS yang telah selesai masa tugasnya juga mendapat uang pensiun.

Pemerintah pun telah menetapkan besaran pensiun pokok para abdi negara ini.

Pensiunan pokok bukan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, melainkan hingga tunjangan orangtua.

Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Besaran gaji pokok pensiunan PNS, dapat dilihat di bawah ini:

* Besaran gaji pokok pensiunan PNS

Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:

1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

2. PNS golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

3. PNS golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

4. PNS golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

* Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved