Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pria Peras Mantan Kekasih, Ancam Sebar Video Bugil Jika Tak Mau Beri Uang Rp5,7 Juta, Kronologi

Kasus ini dituduhkan telah dilakukan oleh M (22) yang memeras mantan pacarnya yang berinisial P (21).

Editor: Ansar
FeedNews.id
Ilustrasi video porno. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sepasang mantan kekasih harus berurusan dengan polisi atas kasus pemerasan.

Kasus pemerasan yang dialami wanita tersebut diungkap oleh Polres Ponorogo.

Kasus ini dituduhkan telah dilakukan oleh M (22) yang memeras mantan pacarnya yang berinisial P (21).

Diketahui M merupakan warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponogoro.

Tersangka memeras mantan kekasihnya ini hingga jutaan rupiah.

M melakukan aksinya dengan mengancam menyebarkan Video Bugil korban ke media sosial ( Medsos).

UPDATE Corona Indonesia: 2.266 Kasus Baru, Sembuh 2.017 Orang, Bandingkan Data Kemarin

Kamar VVIP Rumah Sakit Dijadikan Tempat Produksi Ekstasi, Dokter dan Perawat Napi Akan Diperiksa

 

AKBP Mochamad Nur Azis, Kapolres Ponorogo, mengungkapkan, tersangka diringkus usai sang mantan melaporkannya.

M dilaporkan mantan pacarnya itu atas tindak pidana pemerasan yang memanfaatkan aplikasi WhatsApp.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Azis mengatakan, Rabu (19/8), karena ketakutan korban mentransfer uang pada mantannya sebesar Rp 5,7 juta.

“Tersangka mengancam mantan pacarnya akan menyebarkan Video bugilnya bila tidak mentransfer sejumlah uang. Korban yang ketakutan akhirnya mentransfer uang hingga total nilainya Rp 5,7 juta,” ungkap Azis.

WhatsApp
WhatsApp (Tribunnews.com)

Pernah Berpacaran

Sebagai informasi, M dan P merupakan sepasang kekasih.

Saat masih berpacaran, M menghubungi P untuk video call.

Saat video call tersebut M meminta P untuk bugil.

Ketika P sudah telanjang, mantan pacar P ini merekam dan menyimpannya di HP.

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved