Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Kurang Dukungan, Muhammad Nur-Muhammad Ilyas Gagal Maju Lewat Jalur Perseorangan di Pilkada Maros

Perjuangan pasangan jalur perseorangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros, Muhammad Nur-Muhammad Ilyas kandas.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
KPU Maros
Komisioner KPU Maros Divisi Teknis, Mujaddid 

TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Sejak dimulainya tahapan jalur perseorangan Februari lalu, perjuangan pasangan jalur perseorangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros, Muhammad Nur-Muhammad Ilyas kandas.

Hal ini setelah pihak KPU Maros menggelar pleno penetapan rekapitulasi dukungan jalur perseorangan di Aula KPU Maros, Kamis (20/8/2020).

Dari hasil pleno tersebut, ditetapkan jumlah dukungan yang telah diverifikasi oleh pihak KPU, tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni pendaftaran di KPU pada September mendatang.

"Dari total syarat dukungan yang dibutuhkan sebanyak 24.505, yang lolos diverifikasi hanya 15.397 dukungan. Dengan demikian persyaratan untuk maju di tahapan berikutnya sebagai calon bakal perseorangan tidak bisa dilaksanakan," ujar Komisioner KPU Divisi Teknis, Mujaddid.

Ia melanjutkan, jika sesuai dengan tahapan, pasangan bakal calon perseorangan ini sudah melaksanakan semua tahapan dengan baik. Pihak KPU pun telah bekerja maksimal sesuai regulasi yang ada.

"Kalau kita tarik ke belakang, jalur perseorangan ini sejak tahap awal sudah berjalan sesuai regulasi, setelah tahap pertama penyerahan dukungan, syarat dukungan itu harus 24.505 setelah kita verifikasi yang lolos sekitar 14.850, artinya ada kekurangan sekitar 9.655," katanya.

"Setelah itu ada kesempatan perbaikan, itu yang kita plenokan tadi yang lolos verifikasi hanya 547 berarti jika di total jumlahnya adalah 15.397 itu tidak memenuhi syarat," lanjutnya.

Pasangan ini masih berkesempatan untuk mendaftar di jalur partai jika mengantongi minimal 20% jumlah kursi di DPRD, sebab pendaftaran baru dibuka pada 4-6 September mendatang.

"Kalau jalur partai baru dibuka pada 4-6 September 2020, artinya pasangan bakal calon ini masih punya kesempatan untuk maju di jalur partai jika mendapat dukungan partai minimal 20% kursi di DPRD," jelasnya.

Sementara itu, Juru bicara pasangan Muhammad Nur-Muhammad Ilyas, Mutmainna mengatakan jika ia mengapresiasi kinerja KPU yang telah bekerja maksimal.

"Pada kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara mulai dari kabupaten, kecamatan desa/kelurahan yang telah bekerjasama dalam tahapan meskipun melahirkan banyak dinamika di lapangan karena dilaksanakan dalam masa pandemi covid-19," tuturnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunmaros.com, AM Ikhsan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved