Ingat Kasus ABG Pembunuh Bocah 5 Tahun, Kini Divonis Penjara, Curhat Jaksa Sampai Mikir 7 Hari
Masih ingat kasus pembunuhan bocah 5 tahun oleh tetangganya sendiri di Sawah Besar. Pembunuhnya tak lain adalah remaja cewek. Caranya membunuh cukup
TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat kasus Pembunuhan bocah 5 tahun oleh tetangganya sendiri di Sawah Besar.
Pembunuhnya tak lain adalah remaja cewek. Caranya membunuh cukup sadis dengan meniru adegan film pembunuhan.
Kini dirinya menerima vonis yang dijatuhkan padanya. Di balik itu ada curhatan tak bisa sang jaksa.
Cek kisah lengkapnya:
Sosok ABG cewek inisial NF, terdakwa pembunuhan balita APA (5) yang mayatnya disimpan di lemari terbukti bersalah.
Remaja pembunuhan balita divonis hukuman dua tahun penjara karena menjadi pelaku pembunuhan tetangganya sendiri.
Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang digelar pada Selasa (18/8/2020).
• Dokumen Ini Wajib Diserahkan Paslon Kepala Daerah Saat Pendaftaran September Nanti
• 4 PTS Makassar Tembus Klaster 3 Perguruan Tinggi Kemendikbud 2020
• Warga Antusias Saksikan Pesawat Wings Air Mendarat di BBK Tana Toraja
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa APA pada 5 Maret 2020 lalu.
"Menyatakan anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," tegas Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono.
Bambang menegaskan, NF didakwa dengan dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas hal ini, NF dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.
"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan dibawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," jelas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa NF dengan 6 tahun penjara dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tanggerang.
FOLLOW JUGA:
"Atas putusan ini, jaksa penuntut umum pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan hakim tersebut," ucap Bambang.
Remaja NF Asal Sawah Besar Kini Lebih Peka