Pembunuhan
Hasrat Tak Bisa Ditahan, Nekat ke Sawah Tapi 2x Kalah Duluan, Pria Ini Malah Tewas di Tangan Mantan
Aksi pembunuhan oleh seorang wanita yang tak lain mantan kekasih pria tersebut di pematang sawah saat keduanya ingin melakukan hubungan intim.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pilih di Sawah, Hasrat Tak Bisa Ditahan, 2 Kali Kalah Duluan, Pria Ini Malah Tewas di Tangan Mantan.
Nasib tragis dialami seorang pria asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang tewas di tangan mantannya.
• UPDATE Corona 15 Agustus: Total 2.345 Kasus Baru, DKI 583, Sulsel 102 Orang dan Ada 3 Kota Nol Kasus
• Ini Kalimat Mumtaz Rais ke Wakil Ketua KPK di Pesawat via Telepon Dilapor Nawawi Pomolango ke Polisi
Aksi pembunuhan oleh seorang wanita yang tak lain mantan kekasih pria tersebut di pematang sawah saat keduanya ingin melakukan hubungan intim.
Pelaku memukul korban dengan kayu lantaran tidak terima dicekik saat berhubungan intim.
Setelah melakukan aksi pembunuhan ke pria selingkuhannya, wanita tersebut kini telah ditangkap Polres Bone.
Kronologis peristiwa yang menggemparkan warga ini bermula dari penemuan mayat seorang pria berinisial HD (59).
Mayat HD ditemukan warga pada, Kamis (13/8/2020) di pematang sawah Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
"Berawal dari penemuan mayat seorang pria yang beralamat di sekitar TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf melalui pesan singkat, Sabtu (15/8/2020).
"Di mana dalam hal ini kami menemukan adanya unsur penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan luka pada bagian kepala," lanjut dia dilansir dari Kompas.com.
• Polisi Ungkap Penyebab Mobil Pengantar Pengantin Terjun ke Sungai Hingga Tewaskan 6 Penumpang
• CEK HARGA HP Samung Agustus 2020, dari Samsung Galaxy A30s hingga Samsung Galaxy S20
Dari pengakuan HY terungkap bahwa dia dan HD menjalin Asmara Terlarang dan pada malam kejadian.
Keduanya bertemu di pematang sawah dan melakukan Hubungan Badan. Namun, saat melakukan hal tersebut, HD mencekik HY.
Tak terima, HY secara spontan memukul kepala HD menggunakan potongan kayu yang ada di samping pelaku.
"Dari pengakuan HY terungkap adanya perselingkuhan antara tersangka dengan korban, di mana saat berhubungan intim tersangka secara spontanitas memukul kepala korban dengan menggunakan kayu lantaran tersangka dicekik oleh korban," ujar Ardy.
Jenazah HD telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
Sementara HY kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bone dan terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.