Dugaan Pungli
Ada Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Baebunta Luwu Utara, Warga Disuruh Bayar Rp 500 Ribu
Warga mengeluhkan adanya pungutan pada program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Warga Dusun Rante Paccu, Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengeluhkan adanya pungutan pada program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Warga Dusun Rante, Paccu YK, Kamis (20/8/2020) mengatakan dirinya harus membayar Rp 500 ribu untuk mendapat program ini.
Uang itu, sebut YK diserahkan kepada aparat Besa Baebunta.
Sebagai biaya pembuatan alas hak tanah, patok, materai, dan pembeli bensin aparat desa tersebut.
"Saya bayar sekitar tanggal 8 Maret 2020 sebesar Rp 500 ribu kepada aparat Desa Baebunta. Pungutan biaya itu dengan alasan untuk pembuatan alas hak tanah, patok, materai, dan pembeli bensin. Karena katanya dia yang menguruskan," ungkapnya.
Pejabat Kepala Desa Baebunta Arlan saat dikonfirmasi soal ini tak menerima adanya pungutan.
Dengan nada tinggi ia tidak terima adanya tudingan pungutan liar yang dilakukan aparatnya.
"Saya tidak pernah menyuruh atau menginstruksikan aparat desa saya untuk melakukan pungutan biaya," ujarnya.
Dikutip dari laman kominfo.go.id disebutkan bahwa program PTSL diluncurkan mengigat belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah yang seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah.
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa PTSL.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sandang, pangan, dan papan.
Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.(*)
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi