Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

6 Masalah Penyediaan Data Berkualitas di Luwu Timur

Kebijakan SDI merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintah.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/IVAN ISMAR
Sejumlah OPD Pemkab Luwu Timur bersama Badan Pusat Statistik (BPS) membahas kebijakan Satu Data Indonesia, di Gedung Media Center Kominfo Luwu Timur, Rabu (19/8/2020). 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur bakal menerapkan kebijakan Satu Data. Kalau ditingkat pusat namanya Satu Data Indonesia (SDI).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.

Melalui penyelenggaraan SDI, pemerintah dapat mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses

Kebijakan SDI merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintah.

Selain itu, bermanfaat untuk pengambilan keputusan dan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data bagi masyarakat.

Kebijakan ini rencananya akan diterapkan juga di Pemkab Luwu Timur yaitu Satu Data Kabupaten Luwu Timur.

Berdasarkan Peraturan Bupati Luwu Timur yang akan diterbitkan, kebijakan ini dibahas sejumlah OPD bersama Badan Pusat Statistik (BPS), di Gedung Media Center Kominfo Luwu Timur, Rabu (19/8/2020).

Satu Data Kabupaten Luwu Timur upaya mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi dan dapat diakses oleh pengguna data.

Dimana sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan melalui perbaikan tata kelola data pemerintah daerah.

Perencana Muda Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Luwu Timur, Mujahid terdapat enam poin yang menjadi permasalahan penyediaan data berkualitas di Luwu Timur.

Pertama yaitu data yang belum berkualitas (belum memenuhi standar dan tidak memiliki metadata). Ke-2, sistem database sektoral yang belum terpadu.

Ke-3, belum seragamnya kode referensi atau data induk. Ke-4, data yang sulit diakses dan tidak terintegrasi. Ke-5, ketidakjelasan unik pengelola data. Dan ke-6, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola Data.

"Di poin ke-2, Kominfo kita tetapkan perannya di sistem database sektoral, supaya betul-betul data ini tidak akan berubah-ubah," kata Mujahid kepada wartawan, Kamis (20/8/2020).

Sementara Kepala BPS Luwu Timur, Muhlis mengatakan, sesuai Peraturan Presiden, setiap kabupaten di Indonesia harus inovati.

"Dengan adanya satu data di Luwu Timur, nantinya inovasi itu salah satunya akan muncul di Luwu Timur," katanya.

Kepala Diskominfo Luwu Timur, Masdin mengatakan, pihaknya siap mendukung data satu Indonesia ini.

"Mari kita satukan persepsi, ini kerja kita semua dan ketika ini berhasil, kita semua turut sukses," tandasnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved