HUT ke 75 RI
Ratusan Narapidana di Gowa Dapat Remisi HUT ke-75 RI
Jumlah warga binaan yang mendapat remisi di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa RU I sebanyak 579 narapidana dan 19 narapidana yang dapat RU II.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa dan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Kabupaten Gowa mendapat Remisi Umum (RU) di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75vRepublik Indonesia (RI), Senin (17/8/2020).
Pemberian remisi dilakukan bersamaan seluruh Indonesia secara Vmvirtual yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham, Brigjen Reinhard Silitonga yang dipusatkan di Lapas Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara di Kabupaten Gowa penyerahan remisi dilakukan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Gowa, Muh Rusdi mewakili Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan kepada perwakilan napi.
Penyerahan dihadiri oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Eko Suprapti Ruddhatiningsih dan Plt Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Rahnianto.
Jumlah warga binaan yang mendapat remisi di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa RU I sebanyak 579 narapidana dan 19 narapidana yang dapat RU II.
Sementara di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa jumlah yang mendapat RU I sebanyak 168 orang dan 2 orang napi mendapat RU II.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Eko Suprapti Ruddhatiningsih mengatakan bahwa pemberian remisi ini karena para napi tersebut sudah dianggap memiliki kelakuan baik selama salam lapas sehingga diusulkan untuk mendapatkan remisi.
"Sebanyak 168 orang yang dapat remisi dan bermacam-macam ada yang dapat remisi empat bulan, lima bulan dan ada juga satu bulan," ujarnya.
Dirinya menyebutkan tahun ini tidak ada napi yang mendapatkan remisi langsung bebas.
Walaupun ada beberapa yang sudah mendapat RU II, namun harus menjalani subsider terlebih dahulu.
"Karena mereka tidak mampu membayar denda, makanya harus menjalani subsider dulu yaitu pengganti denda dengan kurungan," tambahnya.
Sementara itu, Muh Rusdi menyambut baik dengan adanya pemberian remisi ini. Ia berharap kepada para penerima remisi untuk mejadi lebih baik jika bebas nanti dan menghindari hal-hal yang melanggar hukum dan tindak pidana lainnya.
"Kita berharap yang mendapat remisi jika kembali ke masyarakat bisa diterima dengan baik. Apa yang telah didapatkan di dalam pembinaan bisa diterapkan di masyarakat dan berasimilasi dan bisa berinteraksi bersama masyarakat dengan baik," harapnya.
Emalia salah seorang napi Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa yang mendapat remisi mengaku setelah keluar nanti siap untuk berubah menjadi lebih baik.
Dirinya merupakan salah seorang napi yang mendapat RU II. Namun karena tidak mampu membayar denda, dirinya harus menjalani kurungan dua bulan sebagai pengganti.