Tribun Luwu Timur
Pandemi Covid-19, Segini Target PAD Pajak Hotel dan Rumah Makan di Luwu Timur
Kasus positif baru dan sembuh dari Covid-19 masih bertambah. Per hari ini, kasus positif mencapai 882 orang dan sembuh sudah 849 orang.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pandemi virus corona atau Covid-19 belum berakhir di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasus positif baru dan sembuh dari Covid-19 masih bertambah. Per hari ini, kasus positif mencapai 882 orang dan sembuh sudah 849 orang.
Pandemi juga mempengaruhi sektor ekonomi di Luwu Timur. Termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak rumah makan, restoran dan hotel.
Kabid Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Luwu Timur, Muh Said mengatakan, pandemi Covid-19 mempengaruhi PAD dari pajak rumah makan dan hotel.
Tahun 2020, DPKD menargetkan PAD pajak hotel Rp 800 juta dan rumah makan, restoran Rp 6 miliar.
Namun sejak pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia termasuk di Kabupaten Luwu Timur, DPKD menurunkan target PAD pajak hotel dari Rp 800 juta menjadi 276 juta.
Sedangkan untuk rumah makan dan restoran dari PAD Rp 6 miliar turun menjadi Rp 3.5 miliar.
Per Januari sampai Juli 2020, target PAD dari pajak hotel baru terealisasi Rp 113 juta.
Sedangkan PAD pajak rumah makan dan restoran baru terealisasi Rp 474 juta dari target yang ada.
Said mengatakan, untuk pengumpulan pajak rumah makan dan restoran terhambat karena kurangnya konsumen. Hal sama juga terjadi pada usaha hotel.
"Tren positif kembali terjadi pada Juli ini, dimana rumah makan, restoran dan hotel mulai ramai dikunjungi lagi," kata Said kepada wartawan di kantornya, Selasa (18/8/2020).
Sebagai perbandingan, pada 2019, target PAD untuk pajak hotel Rp 269 juta dan terealisasi Rp 269 juta atau 100 persen.
Sedangkan rumah makan dan restouran target PAD Rp 3.8 miliar terealisasi Rp 3.8 miliar juga 100 persen.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19