Ketua Bawaslu Luwu Rangkap Jabatan?
Hal ini diketahui melalui kwitansi pembayaran biaya usaha beli jagung pada tanggal 15 Oktober 2019.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUWU.COM, BUPON - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Abdul Latif Idris diduga melabrak aturan soal rangkap jabatan.
Abdul Latif ternyata masih tercatat sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Bupon.
Hal ini diketahui melalui kwitansi pembayaran biaya usaha beli jagung pada tanggal 15 Oktober 2019.
Di kwitansi, tertera nama serta tanda tangan Ketua UPK DAPM Bupon Abdul Latif, bendahara Ria Reski Amir, dan Jumardin selaku penerima.
Ketika menandatangani kwitansi itu, Abdul Latif sudah tercatat sebagai Ketua Bawaslu Luwu.
Sementara dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 pasal 117 ayat 1 huruf K disebutkan dengan jelas syarat menjadi anggota Bawaslu.
Yakni bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi yang berbadan hukum atau tidak apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu.
TribunLuwu.com yang coba mengonfirmasi hal ini ke Abdul Latif belum mendapat tanggapan.
Nomor seluler Abdul Latif beberapa kali dihubungi namun tidak aktif.
Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Ismail Ishak meminta Bawaslu Sulsel menindaklanjuti temuan ini.
"Sangat tidak etis jika ketua Bawaslu ternyata masih menjadi pengurus, apalagi menjabat sebagai ketua UPK DAPM," kata Ismail, Selasa (18/8/2020).
Menurut dia, posisi Abdul Latif selaku Ketua UPK DAPM Bupon telah melanggar ketentuan.
"Sebagai penyelenggara negara, tentu dilarang menjabat pada jabatan lain yang menggunakan anggaran APBN," terang dia.
Selain diduga melabrak aturan, Ketua Bawaslu Luwu juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik tindak pidana korupsi Polres Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki dugaan penyelewengan dana DAPM di sejumlah kecamatan.
"Untuk sementara kita masih proses di kecamatan lain, tapi kami juga akan meminta keterangan Abdul Latif," kata Faisal.
DAPM adalah dana milik masyarakat yang berasal dari dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Penggunaan istilah DAPM adalah untuk membedakan dana bergulir PNPM yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat dengan dana bergulir yang dikelola oleh pemerintah (Kementerian Koperasi dan UKM).
Melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan dana bergulir yang disalurkan dan dikelola lewat program-program lainnya.