Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Serba-serbi tentang Paskibraka, Mulai dari Sejarah Berdirinya, Formasi, hingga Makna Lambangnya

Tahun ini, di tengah pandemi Covid-19, anggota Paskibraka yang bertugas di Istana Merdeka hanya berjumlah 8 orang.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana

Formasi

Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin saat Upacara HUT ke 75 RI di Balaikota Makassar, Senin (17082020).

Dalam periode 1946 sampai 1950 masih digunakan Formasi 5.

Baru pada tahun 1967 Husein Muhatar mengembangkan formasi pengibaran menjadi 3 kelompok.

Penamaan kelompok itu berdasarkan filosofi hari kemerdekaan Indonesia yaitu 17 Agustus 1945 dan berjumlah sesuai filosofi itu:

1. Pasukan 17 disebut juga pasukan pengiring (pemandu)

2. Pasukan 18 disebut pasukan inti pembawa bendera

3. Pasukan 45 disebut pasukan pengawal

Pada waktu itu situasi masih belum memadai untuk memanggil perwakilan seluruh wakil dari provins-provinsi di Indonesia.

Husein Muhatar hanya memanggil putera daerah yang saat itu sedang belajar di Jakarta.

Rencana awal Husein Muhatar adalah melibatkan Mahasiswa AKABRI untuk menjadi pasukan 45 tapi tidak memungkan.

Usulan lain menggunakan pasukan khusus ABRI kala itu namun sangat sulit mengingat tugas yang diemban oleh mereka.

Akhirnya pasukan 45 diambil alih oleh Pasukan Pengawal Presiden (PASWALPRES sekarang PASPAMPRES) mengingat tugas mereka memang berada di lingkungan istana.

Baru pada tanggal 17 Agustus 1968 Pasukan Penggerek Bendera berasal dari putra putri utusan provinsi.

Namun karna masih kurangnya utusan dari provinsi lain maka PASWALPRES yang mengisi kekosongannya.

Pada tahun berikutnya yaitu 5 Agustus 1969, Presiden Soeharto membagikan duplikat bendera pusaka dan naskah proklamasi ke seluruh Gubernur di Indonesia.

Agar mereka dapat melaksanakan secara baru pada 17 Agustus 1969.

Barulah pada tahun itu yakni 1969 anggota Pasukan Penggerek Bendera berasal dari siswa SLTA seluruh Indonesia.

Pada tahun 1973, Idik Sulaeman melontarkan sebuah nama untuk mengganti istilah Pasukan Penggerek bendera Pusaka menjadi PASKIBRAKA atau Pasuka Pengibar Bendera Pusaka.

Selanjutnya
Istilah-Istilah
Halaman
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved