Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KABAR GEMBIRA, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Sebulan Cair pada 25 Agustus 2020, Diserahkan Jokowi

Satu lagi Kabar Gembira dari pemerintah di masa Pandemi Virus Corona. Seperti yang diutarakan pemerintah soal keringanan bagi pekerja, subsidi gaji R

Editor: Rasni
Tribunnews
Ilustrasi Subsidi Gaji 17082020 

TRIBUN-TIMUR.COM - Satu lagi Kabar Gembira dari pemerintah di masa Pandemi Virus Corona.

Seperti yang diutarakan pemerintah soal keringanan bagi pekerja, subsidi gaji Rp 600 ribu bukan sekedar isapan jempol semata.

Pihak pemerintah akan cair pada 25 Agustus 2020 dan rencananya akan diluncurkan dan diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Presiden akan meluncurkan program subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu tersebut pada 25 Agustus 2020.

"Pak Presiden akan menyerahkan dan melaunching langsung program ini tanggal 25 Agustus," kata Ida di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Minggu (16/8/2020).

Makna Hari Kemerdekaan Bagi GM Phinisi Point Anggraini, Pengingat untuk Saling Bahu-membahu

LDII Gelar Rapimnas Secara Virtual, Berikut Jadwalnya

Kapolres Toraja Utara Irup Renungan Suci HUT ke-75 RI di Buntu Lepong

 

Ida mengatakan, bantuan pemerintah tersebut berupa subsidi gaji untuk pekerja swasta, pegawai pemerintah non PNS, yang upahnya di bawah 5 juta per bulan.

Pekerja yang mendapat bantuan juga terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker menjelaskan, program ini merupakan lanjutan program bantuan pemerintah, setelah program lain yang telah diberikan selama masa pandemi Covid-19.

"Ada bansos berupa transfer tunai, sembako, itu menyasar kepada masyarakat di luar (program) ini."

"Misalnya yang di-PHK dapat program kartu prakerja. Jadi di luar pekerja yang dapat bantuan ini, treatmentnya sudah dilakukan lebih dulu," tuturnya.

 

Program ini, lanjutnya, merupakan program bantuan penyempurnaan, setelah program-program yang diberikan sebelumnya.

Salah satunya sebagai bentuk stimulus untuk menggerakkan kembali roda perekonomian masyarakat.

"Ini menyempurnakan dari program yang ada."

"Pekerja informal itu masuk datanya dalam Kemensos, karena itu penerimanya diperluas," jelas Ida.

Kronologi Hendra Supenda Tewas di Tangan Istrinya Sendiri, Cekcok Berujung Duel Berdarah

VIDEO: Suasana Peringatan Hari Kemerdekaan ke-75 RI di Gubernuran Sulsel, Hanya 3 Paskibra Bertugas

26-27 Agustus, Royal Sentraland Serahkan 100 Unit Rumah ke Konsumen

Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan tengah gencar mengumpulkan data nomor rekening penerima subsidi gaji yang jumlahnya mencapai 15,7 juta orang.

Menaker menegaskan, penerima subsidi gaji merupakan pekerja dengan gaji di bawah 5 juta, yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Termasuk jika pekerja yang menerima gaji tersebut sudah menerima tunjangan lainnya.

"Di bawah 5 juta. Jadi upah yang dilaporkan ke BPJS ketenagakerjaan di bawah 5 juta, yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.

Per Minggu (16/8/2020), data nomor rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji dari pemerintah sudah masuk sekitar 12 juta.

"Sekarang alhamdulillah, yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah masuk 12 juta nomor rekening yang sudah masuk," ucapnya.

 

VIDEO: Suami Ceraikan Istri yang Mibta Bercinta 9 Kali, Benarkah Hiperseksual?

Penyebab Fedrik Adhar Jaksa yang Tangani Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia

VIDEO: Event Bersepeda Tanpa Busana Akhirnya Dibatalkan karena Pandemi Covid-19

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan program bantuan subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, akan cair pada akhir Agustus ini.

Hal itu disampaikan Presiden saat menyambangi posko penanganan Covid-19 Jawa Barat di Markas Kodam III, Siliwangi , Bandung, Selasa (11/8/2020).

"Kalau yang ini tadi untuk yang masih bekerja juga akan diberikan bantuan."

"Tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan insyaallah dalam seminggu dua minggu ini sudah akan keluar," ungkap Presiden.

Program bantuan subsidi upah tersebut untuk melengkapi bantuan kepada masyarakat.

Sebelum program subsidi upah, telah digulirkan program Bansos tunai kepada masyarakat lapisan bawah.

Juga, bansos tunai dana desa, pembebasan biaya listrik bagi pelanggan listrik 450 Va, dan subsidi 50 persen bagi pelanggan lisitrik 900 va.

Selain itu terdapat Bansos Produktif bagi 13 juta UMKM, serta Bantuan Modal Kerja Darurat bagi pedagang kecil sebesar Rp 2,4 juta.

"Ini di luar yang 10 juta program kartu prakerja," jelas Presiden.

Detik-detik Duel Maut Suami dan Istri Siri Gara-gara Uang Rokok, Juru Parkir Tewas

Menurut Presiden, bantuan tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Apabila masyarakat memiliki daya beli, maka konsumsi domestik akan ikut terdongkrak.

"Sehingga kita harapkan pertumbuhan ekonomi secara nasional akan tumbuh lebih baik dari kuartal kemarin," harapnya.

Presiden meminta Satua Tugas di daerah, baik gubernur, bupati, ataupun wali kota, mengecek langsung kondisi di lapangan.

Bantuan harus dipastikan tepat sasaran, sehingga tidak ada masyarakat lapisan bawah kekurangan sembako.

"Kita memiliki kemampuan memberikan itu kepada masyarakat, tolong disampaikan kalau ada hal yang perlu dibantu pemerintah pusat," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

Subsidi langsung ini diyakininya dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Kemnaker menargetkan program subsidi dapat berjalan di September 2020.

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan."

"Kita targetkan program ini dapat berjalan Bulan September, " kata Menaker Ida Fauziyah lewat keterangan tertulis, Rabu (7/8/2020)

Ida mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos).

Tujuannya untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya, yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja," kata Ida.

Ida menyebut data tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi, untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.

"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19," paparnya.

Ida menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan akan diberikan per dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive: Subsidi Gaji Rp 600 per Bulan Cair pada 25 Agustus 2020, Bakal Diserahkan Langsung oleh Jokowi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved