Teks Proklamasi
Inilah Naskah Asli Teks Proklamasi yang Ditampilkan di Upacara HUT ke-75 RI, Ditulis Ir Soekarno
Naskah teks proklamasi tersebut, rencananya akan diletakkan di mimbar kehormatan, yang terletak di halaman Istana Merdeka.
TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah Naskah Asli Teks Proklamasi yang Ditampilkan di Upacara HUT ke-75 RI, Ditulis Ir Soekarno
Naskah teks proklamasi yang ditulis oleh bapak proklamator Indonesia sekaligus Presiden RI pertama, Soekarno, ditampilkan dalam acara upacara peringatan Hari Kemerdekaan ke-75 RI di Istana Merdeka hari ini, Senin (17/9/2020).
Penyerahan dokumen (naskah teks proklamasi) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) kepada Sekretariat Presiden dilakukan di Gedung O, ANRI, Jakarta Selatan, Minggu (16/8/2020).
"ANRI yang telah menyimpan, merawat, dan menyelamatkan arsip negara berupa tulisan tangan Bapak Ir. Soekarno mengenai pernyataan proklamasi pada saat ini diserahkan kepada kami, Sekretariat Presiden, untuk bersama-sama besok kita tampilkan di mimbar kehormatan," ujar Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Sekretariat Presiden, Rika Kiswardani, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/8/2020).
• Libur Hari Kemerdekaan, Pantai Tanjung Bayang Makassar Ramai Pengunjung, Abaikan Protokol Kesehatan
• Profil Andi Reski S, Pembawa Baki Bendera Merah Putih pada Upacara HUT ke-75 RI di Bone
• Sambut Hari Kemerdekan ke-75 RI, Kapolres Enrekang Hadiri Upacara Renungan Suci di TMP Massenrempulu

Setelah upacara berlangsung, dokumen akan dikembalikan kepada ANRI.
“Insya Allah tanggal 18 Agustus akan kami serahkan kembali untuk mendapatkan perawatan terbaik di ANRI,”
“Mudah-mudahan kita bisa jadi saksi dan pelaku sejarah karena peringatan hari ulang tahun kemerdekaan tahun ini berbeda,” imbuhnya.
Sebagai informasi, melansir wikipedia, naskah teks proklamasi atau Proklamasi Klad merupakan naskah asli tulisan tangan Ir. Soekarno serta merupakan hasil gubahan (karangan) oleh Drs. Mohammad Hatta dan Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.
Setelah dirumuskan dan dibacakan di rumah orang Jepang, isi teks proklamasi pun disiarkan melalui radio Jepang.
Berikut isi proklamasi tersebut:
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal2 jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, 17 - 8 - '05
Wakil2 bangsa Indonesia.
Naskah teks proklamasi ini ditinggal begitu saja dan bahkan sempat masuk ke tempat sampah di rumah Laksamana Muda Tadashi Maeda.
Naskah tersebut kemudian diselamatkan dan disimpan selama 46 tahun 9 bulan 19 hari oleh tokoh pers dan pejuang kemerdekaan, B.M. Diah.
Setelah itu, naskah diserahkan kepada Presiden Kedua RI Soeharto di Bina Graha pada 29 Mei 1992, dan meneruskannya kepada Menteri Sekretaris Negara, Moerdiono.
ANRI kemudian menyimpan naskah tersebut sejak diterima dari Moerdiono di tahun 1992.

Naskah baru setelah mengalami perubahan
Naskah teks proklamasi yang telah mengalami perubahan, dikenal dengan sebutan naskah "Proklamasi Otentik", yang merupakan hasil ketikan Mohamad Ibnu Sayuti Melik (seorang tokoh pemuda yang ikut andil dalam persiapan Proklamasi), yang isinya adalah sebagai berikut:
• Upacara Peringatan HUT ke-75 RI di Wajo, Bupati Bacakan Sambutan Serentak Gubernur Sulsel
• Libur Hari Kemerdekaan, Pantai Tanjung Bayang Makassar Ramai Pengunjung, Abaikan Protokol Kesehatan

P R O K L A M A S I
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta.
Penulisan tahun pada kedua teks naskah proklamasi tersebut (baik pada teks naskah Proklamasi Klad maupun pada teks naskah Proklamasi Otentik) tertulis angka "tahun 05" yang merupakan kependekan dari angka "tahun 2605".
Hal tersebut dikarenakan tahun penanggalan yang digunakan pada zaman pemerintah pendudukan militer Jepang saat itu adalah sesuai dengan tahun penanggalan yang berlaku di Jepang, yakni "tahun 2605".