Kasus Pencurian
Pencuri Toko Lintas Daerah Dibekuk Resmob Polda Sulsel
Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan seunit ponsel android warna merah hitam.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Resmob Polda Sulsel telah menangkap Sabri Saleh (28) warga Jl Tarakan Kompleks PU, Kota Makassar.
Sabri Saleh ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, membenarkan penangkapan itu, Sabtu (15/8/2020) malam.
Kronologis penangkapan bermula saat Tim Resmob Polda Sulsel mendapatkan informasi keberadaan Sabri Saleh di Jl Kalimantan, Kota Makassar.
"Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Sabri Saleh. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut," tuturnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan seunit ponsel android warna merah hitam.
"Kami masih melakukan pendalaman tentang pencurian ini guna menemukan barang bukti dari hasil curian", ungkapnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengungkapkan dari hasil interogasi awal, pelaku (Sabri Saleh) telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Maros dan Pangkep.
TKP di Jl Poros Batangase KM 23.5 Kabupaten Maros dengan cara memasuki toko, berhasil mengambil 20 pucuk senapan angin dan gurinda serta mesin bor pada tanggal 30 Oktober 2017.
TKP di Wilayah Hukum Polres Pangkep dengan cara memasuki toko dan berhasil mengambil 40 bungkus rokok dan gas Elpiji 3 kilogram sebanyak 7 biji sekitar Tahun 2017.(*)