Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Latber Motor Cross di Sirkuit Andalanta Bulukumba Dibubarkan, Begini Penjelasan Kapolsek Rilau Ale

Kapolsek Rilau Ale Iptu Amri menjelaskan, kegiatan tersebut dibubarkan karena tak memiliki izin resmi. Baik dari pemerintah desa maupun kepolisian.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
Ist
Kegiatan Latihan Berhadiah (Latber) Motor Cross di Surkuit Andalanta, Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), dibubarkan pihak kepolisian, Minggu (16/8/2020). 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, RILAU ALE - Pihak kepolisian, TNI, dan Pemerintah Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, membubarkan Latihan Berhadiah (Latber) Motor Cross, Minggu (16/8/2020).

Kapolsek Rilau Ale, Iptu Amri menjelaskan, kegiatan tersebut dibubarkan karena tak memiliki izin resmi. Baik dari pemerintah desa maupun kepolisian.

“Tidak ada izin dari pemerintah setempat dan polisi, panitia tidak melaporkan kegiatan tersebut. Jadi kami bubarkan,” jelasnya.

Iptu Amri bahkan mengaku baru mengetahui balap motor tersebut, setelah mendapat informasi dari Kepala Desa Tanah Harapan Arifin Para.

"Setiap kegiatan ada mekanisme untuk mendapat izin, apalagi ditengah pandemi Covid-19 harus mengikuti protokoler kesehatan," tambahnya.

Ia memaparkan, mekanisme untuk dapat izin yang dia maksud, yakni panitia melapor ke pihak pemerintah dan kepolisian, untuk mendapatkan rekomendasi kegiatan.

Misal dari kades sampai bupati, Polsek sampai Polres, juga harus memenuhi syarat protokol kesehatan Covid-19.

"Kalau sudah memenuhi syarat itu, baru bisa diizinkan,” tambahnya.

Karena tak memenuhi syarat tersebut, maka kegiatan itu tidak boleh dilanjutkan lagi.

Ia mengaku telah memerintahkan anggotanya untuk berjaga-jaga di lokasi tersebut, hingga seluruh pembalap bubar.

Sekadar diketahui, Latber Motor Cross di Sirkuit Andalanta, telah dibubarkan.

Padahal kegiatan latber ini bukan hanya diikuti oleh peserta lokal, namun diikuti beberapa kabupaten di Sulsel, bahkan luar provinsi seperti Gorontalo, dan Mamuju Sulawesi Barat.

Kepala Desa Tanah Harapan, Arifin Para yang membenarkan pemberhentian kegiatan Latber tersebut, karena tidak memiliki izin resmi.

Menurut Arifin Para, dirinya meminta pihak panitia pelaksana acara untuk tidak melanjutkan acara tersebut karena dinilai ilegal.

“Acara tersebut terpaksa kami minta untuk dihentikan, karena tidak ada izin baik dari desa maupun pihak kepolisian, polsek maupun Polres Bulukumba,” ujar Arifin Para. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved